Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk Pengedar Sabu Wonoasri

Sabtu 06-02-2021,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota mengamankan Hoto Wicaksono (31), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grogol. “Kemudian petugas melakukan serangkaian penyidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan tersangka di kediamannya pada hari Jumat (5/2/2021) kemarin, pukul 16.30 Wib,” ujar Kamsudi, Sabtu (6/2/2021). Kamsudi menambahkan, dari penggeledahan rumah tersangka Hoto, petugas berhasil menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Tiga klip ini terdiri dari satu klip dengan berat 0,20 gram dan dua klip dengan berat masing-masing 0,26 gram. “Selain itu petugas juga menyita satu buah tas kain warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit timbangan digital, satu kotak untuk menyimpan sabu, dua pak plastik kosong, seperangkat alat isap sabu terdiri dari pipet kaca, sedotan plastik sebanyak tiga buah, korek api gas, dan tutup botol plastik,” imbuhnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hoto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait