Gresik, Memorandum.co.id - Bandar Narkoba jenis sabu dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo dibekuk jajaran Satreskoba Polres Gresik. Tersangka bernama Malik Abdul Aziz (29) yang menjadi pemasok serbuk setan ke wilayah Kota Pudak. Malik berhasil diamankan setelah sebelumnya polisi meringkus kroni-kroni pengecer yang mengambil barang dari tersangka. Dari pengembangan tersebut, polisi meringkus tersangka saat berada di kediamannya, Minggu (31/1/2021) siang. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, tersangka Malik tidak berkutik saat dibekuk. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang membuatnya tidak bisa mengelak. "Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 6,27 gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan satu buah HP," beber Hery Kusnanto. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyuplai sabu ke beberapa orang yang kemudian diedarkan ke Kota Santri. Atas ulahnya yang tergiur untung besar itu, kini Malik harus mendekam di balik jeruji besi penjara. "Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Gresik," pungkasnya.(and/har)
Pasok Sabu ke Gresik, Bandar Narkoba Sidoarjo Dikecrek
Sabtu 06-02-2021,11:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :