Sidoarjo, memorandum.co.id - Menjadi buron sejak November 2020, bos perumahan fiktif, Budi Abdi Yuwana (41), warga Kwadengan Barat RT 02/ RW 01, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo Kota, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka penipuan dan penggelapan modus jual rumah murah tersebut ditangkap saat ngopi di Desa Seketi, Balongbendo, Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif membenarkan jika buron perkara penipuan dan penggelapan itu telah ditangkap anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo. Usai ditangkap, tersangka langsung di periksa dan selanjutnya dijebloskan ke Penjara Polresta Sidoarjo."Sekarang ia sudah ditahan," ujarnya, Jumat (5/2/2021). Peran tersangka Budi Abdi Yuwana dalam perkara penipuan ini adalah ia sebagai komisaris PT JJ Proland. Sebagai komisaris, perannya sangat dominan dalam perkara penipuan dan penggelapan, yang membelitnya. Sedangkan istri tersangka Budi Abdi Yuwana yang bernama Yusantri, terlebih dahulu ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran terbukti berperan dalam penipuan tersebut. Tersangka Yusantri menduduki jabatan kursi direktur pada PT. JJ Proland yang bergerak di bidang properti itu. Bahwasanya pada sekitar Agustus 2020, tersangka Budi Abdi Yuwana dilaporkan oleh korban Nur Qomariyah (37) warga Surabaya, yang telah ditipu sebesar Rp 200 juta. Dengan modus menjual perumahan namun masih berupa tanah. Korban Nur Qomariyah membeli rumah sekitar September 2017, di perumahan Sun Garden yang berada di Desa Sumberejo, Wonoayu. Namun sampai 3 tahun, korban menunggu, hanya dijanjikan akan segera dibangun dan penyerahan kunci rumah, namun realisasinya tidak ada. Korban baru tahu jika dirinya ditipu, ketika perumahan Sun Garden adalah milik orang lain. Dengan adanya kejadian itu, korban Nur Qomariyah melaporkan penipuan tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.(ags/jok/udi)
DPO 3 Bulan, Bos Perumahan Fiktif Diringkus Saat Ngopi
Jumat 05-02-2021,19:11 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :