Protes Zonasi, Wali Murid Rela Tidur di Kantor Dispendik Gresik

Rabu 29-05-2019,12:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

GRESIK-Puluhan wali murid yang anaknya tidak masuk daftar penerima peserta didik baru (PPDB) melakukan protes. Para wali murid tersebut menilai ada kejanggalan dalam perekrutan PPDB. Karena itu mereka mengancam bakal bermalam di Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, Jalan Arif Rahman Hakim, jika tuntutannya tidak dikabulkan. Pantauan di lapangan, hingga Selasa malam pukul 21.08, puluhan wali murid yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut menduduki lantai dasar kantor dispendik. Mereka mengancam tidak akan pulang, sebelum aspirasinya didengar. Para wali murid ini berdatangan dari beberapa kecamatan, salah satunya Menganti. Jupriyadi (43) Warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mengaku kesal dengan sistem zonasi. Sebab sekolah lebih menerima murid yang jarak rumahnya lebih jauh ketimbang jarak rumahnya. Padahal jika berdasar zonasi, anaknya lebih layak masuk ke sekolah SMP Negeri 1 Menganti. Jarak rumah saya ke sekolah hanya 2,4 kilometer, tapi ada yang jarak 3,9 meter malah diterima. Ini kan tidak adil, ungkap dia, Selasa (28/5) malam. Jupriyadi yang datang dengan istrinya itu mengaku bakal bermalam di kantor dispendik, sampai tuntutannya diterima. Yakni anaknya bisa masuk di sekolah yang dituju. Sebab, dia mengaku sudah menanti jawaban tersebut sejak pukul 08.00. Saya menagih janji, dari hasil pertemuan hari ini diberi keputusan. Nyatanya sampai malam, tidak ada jawaban yang dijanjikan, ujar dia. Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Wahid warga Kelurahan Terate, Kecamatan Gresik. Dia menduga tidak masuknya puluhan murid tersebut karena ada permainan. Sebab, ditemukan adanya murid yang menggunakan surat domisili palsu. Sehingga membuat wali murid yang jaraknya dekat dengan sekolah malah tetpental tidak diterima. Wahid juga mengancam bakal membawa kasus ini ke hukum. Sebab, terindikasi adanya surat domisili itu dilakukan oleh pihak kelurahan. Padahal sesuai aturan, surat domisili bisa diberikan kalau yang bersangkutan sudah tinggal selama 6 bulan. Saya akan kumpulkan buktinya, sebab pemalsuan dokumen bisa dijerat oleh hukum, pungkas dia. (aam/har/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait