Sidoarjo, Memorandum.co.id - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jumat (5/2) menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai Januari 2021. Saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kapolresta Sidoarjo mengatakan, tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. “Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. Sumardji berharap supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Terdapat barang bukti yang telah disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan. Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang narkotika.(jok)
Polresta Sidoarjo Tembak 2 Bandit Narkoba
Jumat 05-02-2021,10:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Kamis 07-11-2024,12:32 WIB
Truk Ayam Terguling Tabrak Mobil Travel di Tanggul Jember
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,11:17 WIB
Posyandu ILP Sukowidodo Terima Kunjungan Studi Tiru Kader Posyandu Tugu Ponorogo
Jumat 08-11-2024,11:13 WIB
Jalin Sinergitas, Kapolsek Kalitidu Silaturahmi ke Pagar Nusa
Jumat 08-11-2024,10:31 WIB
Hadiri Rakornas Kepala Daerah, Pj. Bupati Lumajang: Presiden Prabowo Tekankan Harmonisasi dengan Pusat
Jumat 08-11-2024,10:10 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Purwosari Taman Jagung
Jumat 08-11-2024,09:51 WIB