Sidoarjo, Memorandum.co.id - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jumat (5/2) menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai Januari 2021. Saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kapolresta Sidoarjo mengatakan, tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. “Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. Sumardji berharap supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Terdapat barang bukti yang telah disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan. Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dan dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang narkotika.(jok)
Polresta Sidoarjo Tembak 2 Bandit Narkoba
Jumat 05-02-2021,10:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Terkini
Kamis 10-09-2026,15:08 WIB
Manajer KDKMP Bingung SK Belum Juga Terbit
Kamis 10-09-2026,15:05 WIB
DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo Soroti Monopoli Lapak dan Isu Jual Beli Kios
Kamis 10-09-2026,15:03 WIB
Kisah Santri Nuris Jember Belajar Peduli, Hilangkan Rasa Takut demi Selamatkan Nyawa
Kamis 10-09-2026,14:56 WIB
Geger Penghuni Kos di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Sebelumnya Bersama Teman Perempuan
Kamis 10-09-2026,14:50 WIB