Surabaya, memorandum.co.id - Rossa Diana Siregar, terdakwa kasus narkoba sabu seberat 5 gram, berdalih untuk menambah ekonomi keluarga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Untuk menambah ekonomi Pak Hakim,"ujar Rossa, Rabu (3/2/2021). Hal tersebut diungkapkannya saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Imam Supardi dan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Ditreskoba Polda Jatim karena terlibat kasus perkara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Terdakwa terbukti menjual sabu seberat 5,12 gram kepada pemesannya dengan cara diranjau di sebuah minimarket di kawasan Jalan Banyuurip. Belum sempat bertemu pemesannya, dua anggota Ditreskoba Polda Jatim Eko Prasetyo dan Yoyok Sugiarto yang mencurigainya, langsung menangkap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pemesannya datang. Eko dan Yoyok yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut di tangan sebelah kiri Rossa. " Sabu 5,12 gram tersebut dibungkus plastik klip dan dibalut masker," kata saksi Eko. Setelah mendengarkan keterangan JPU dan saksi, Rossa membenarkannya. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Valent (DPO), dirinya diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut ke pembeli. per gramnya dia jual seharga Rp 1,1 juta, apa bila sabu tersebut laku. Rossa akan mentransfer uang hasil penjualan sabu kepada Valent. “Saya beli Rp 5 juta, nanti bagi hasil dengan Valent. Setiap laku per gram akan saya transfer ke dia,” jelas Rossa. Setelah mendengarkan keterangannya, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. "Oke ya tuntutan minggu depan bu jaksa, sidang ditutup,” kata hakim Imam. (mg-5/fer)
Berdalih Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Jual Sabu
Rabu 03-02-2021,20:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Rabu 25-03-2026,09:00 WIB
Hari yang Fitri Berubah Menjadi Duka: Ketika Maaf Tak Lagi Cukup Menyembuhkan (1)
Terkini
Kamis 26-03-2026,06:44 WIB
Vitor Tinoco Gabung Timnas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series, Persik Kediri Pastikan Latihan Tetap Normal
Kamis 26-03-2026,06:32 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja Pascalebaran, Wali Kota Malang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal
Kamis 26-03-2026,06:28 WIB
Hari Pertama Kerja, Bupati Malang Gelar Pengajian dan Silaturahmi
Kamis 26-03-2026,06:17 WIB