Kelabui Petugas, Sejumlah Kafe di Krian Digerebek

Rabu 03-02-2021,18:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Kafe Sabrina yang berlokasi di Taman Hiburan Krian (THK) Jalan Raya Tropodo dan Kafe Mama Devi di Ruko Perum De Graha, Tropodo, digerebek petugas Polsek Krian. Lantaran tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian terkait jam operasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II. Kafe Sabrina dan kafe Mama Devi ini diketahui nekat melayani pelanggan dengan cara mengelabuhi petugas. "Kafe ini beroperasi dengan cara pintunya ditutup, namun di dalam aktivitas melayani pelanggan tetap berjalan," ujar Kapolsek Krian Kompol H Muklason, Rabu (3/2/2021). Muklason menyebutkan, kafe ini tergolong mokong, padahal beberapa hari lalu sudah diberikan peringatan untuk tutup namun tetap saja nekat buka secara sembunyi-sembunyi. Saat petugas menggerebek, diketahui pihak kafe maupun pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. "Kami melakukan penindakan administrasi kepada kafe karaoke yang tidak mematuhi prokes," katanya. Meklason mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Inpres No 06 tahun 2020 di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dengan dasar hukum Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Perda Jatim No 02 tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19. "Memberikan denda tipiring termasuk pemilik Kafe Hadi dan Devi, serta mengamankan dua orang pemandu lagu untuk dimintai keterangan," tandasnya. Salah satu tokoh masyarakat, Handoko, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menegakan Inpres nomor 06 tahun 2020 ini. Ia menilai upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 ini harus didukung semua pihak. Termasuk para pengusaha tempat hiburan. "Jangan sampai upaya pemerintah ini tidak didukung oleh segelintir hanya orang demi keuntungannya sendiri," katanya. (bwo/jok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait