Surabaya, memorandum.co.id - Sakit hati tidak direstui pacaran, membuat Muhammad Ridwan gelap mata. Pria 36 tahun itu nekat merusak hingga membakar rumah Chusnur Rofidah, kakak kandungnya sendiri di Jalan Rungkut Menanggal Gang I, Senin (25/1). Akibat ulahnya itu, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah. Jika ditotal, korban harus menanggung kerugian mencapai Rp 80 Juta. Puas melampiaskan amarahnya, tersangka yang tinggal tepat di sebelah rumah korban melarikan diri. Untungnya pelarian pria pengangguran itu berhasil digagalkan anggota tim Antibandit Polsek Rungkut. "Setelah memperoleh laporan dari korban, kami kordinasi dengan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan saat berusaha melarikan diri di sekitar lokasi kejadian," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, kemarin Rabu (3/2)malam. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, kejadian itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban memperkenalkan calon pacarnya ke keluarga termasuk korban. Namun, niat baik itu mendapat respon negatif dari pihak keluarga tersangka. Tidak terima dengan ucapan itu, tersangka marah. Dia lantas merusak semua kaca jendela dengan menggunakan martil. Hanya saja, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak berhenti disitu, tersangka terus berulah dengan mengganggu rumah kakaknya. "Selalu selesai kekeluargaan," lanjut Joko Soesanto. Tiga bulan berselang, tersangka kembali meminta izin untuk berpacaran namun tetap mendapatkan jawaban yang sama. Puncaknya, kemarahan Ridwan dilampiaskan dengan membakar rumah kakaknya itu. Pria pengangguran itu masuk melalui jendela yang sudah dirusak beberapa bulan lalu. "Berbekal korek api, tersangka naik ke lantai dua dan membakar semua baju kakaknya yang berada di dalam lemari plastik. Setelah itu, tersangka turun dan membakar karpet yang terpasang di lantai tangga hingga membuat api menyebar dan membakar seluruh bagian rumah," tandas Joko. Warga yang mengetahui kobaran dari rumah korban lantas bergotong royong untuk memadamkan. Sementara tersangka melarikan diri dari pintu samping rumah. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga dengan menggunakan alat seadanya. "Warga bersama-sama memadamkan api," pungkas Joko. Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati dengan kakaknya. Di usianya yang mau menginjak kepala empat, tidak memperoleh izin untuk berpacaran. "Jangankan nikah, pacaran saja tidak boleh," aku Ridwan kepada petugas.(fdn)
Preman Rungkut Menanggal Bakar Rumah Kakak Kandung
Rabu 03-02-2021,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,13:06 WIB
Pensiunan Pegawai Negeri Tewas Tertabrak Truk di Rambipuji Jember
Jumat 10-01-2025,13:03 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,13:00 WIB
Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pencuri 289 Tabung LPG
Jumat 10-01-2025,12:57 WIB
Berniat Baik Meminjamkan, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Satu Kos
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB