Tempati Lahan Dokter, Warga Tulungrejo Digugat Puluhan Miliar Rupiah

Minggu 31-01-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu digugat dokter Wedya Julianti, warga Jalan Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Bahkan, Gugatan itu telah dilayangkan ke Pangadilan Negeri, Kota Malang (14/01/2021). Dasar gugatan adalah, bahwa penggugat sebagai pemilik sebidang tanah lokasi Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, dengan bukti sertifikat no 45/Desa Tulungrejo,.Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, seluas 4.731 M2. Jumlah rupiah dalam gugatan, senilai Rp. 10.550.000.000. Gugatan dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan somasi sebanyak 2 kali. Kuasa para tergugat, Suliono, menerangkan, jika sebelumnya para warga yang tergugat sudah menempati lahan seluas 4.731 m2 lebih itu, sejak sekitar 19 tahun yang lalu. "Para warga yang menjadi tergugat, sejumlah 45 KK. Sudah menempati sejak tahun 2001. Namun, di pertengahan bulan Januari 2021, ada gugatan kepada warga yang menempati sebidang tanah seluas hampir 5 hektar itu," terangnya ditemui Memorandum, Sabtu (30/01/2021). Hal itu dibenarkan salah warga yang juga menjadi tergugat, Subagio. Ia menerangkan, jika dirinya menempati lahan tersebut diawali dengan seorang tokoh masyarakat saat itu, yang membolehkan untuk menempatinya. "Ada tokoh masyarakat yang membolehkan untuk menempati lahan. Saat itu masing berupa kebun. Sehingga kami bersama warga lainya, menempati lahan hingga mendirikan bangunan," terangnya. Ia melanjutkan, atas dasar itu, warga yang menempati telah mencapai 45 KK. Telah berdiri rumah untuk tempat tinggal dan usaha. Selain itu, sudah ada fasum hingga tempat ibadah. "Sebenarnya, penggugat sudah meminta ganti untuk penjualan lahan. Harganya Rp 750 ribu untuk setiap mater. Warga menyetujui, hingga  ada 7 KK sudah membayar DP. Totalnya sekitar Rp 84 juta. Yang lain, menyusul," lanjutnya. Namun, lanjut Subagio, DP itu akhirnya dikembalikan lagi oleh penggugat tertanggal 05 Agustus 2020. Alasannya, karena hanya 7 orang yang membayar DP. Selanjutnya, munculah gugatan untuk warga yang menempati di sebidang tanah tersebut. Baik kuasa hukum maupun para tergugat berharap, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi hingga kekeluargaan  Mengingat para tergugat telah sepakat untuk bersedia membeli atau ganti seharga Rp. 750 ribu / m2. Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo Suliono menjelaskan, sebenarnya warga sudah sepakat membeli dengan harga Rp. 750 ribu/ m2. Namun, kemampuan warga berbeda. "Warga sepakat dengan harga 750 ribu / m2. Namun, karena kemampuan berbeda. Mereka butuh orang ke 3 (perbankan _ red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta / m2. Ya semoga ada solusi titik temu dan jalan keluarnya," pungkas Kades. (edr/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait