Pasuruan, memorandum.co.id - Polsek purwodadi berhasil menangkap Yasik (46), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 15.20. Pelaku melakukan aksi pencuriannya, pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 18.00, di rumah Purwanto, ketika motor korban di parkir di depan rumah. "Pelaku merusak kunci setir dengan kunci letter T, kemudian membawa kabur motor korban," ujar Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto. Awalnya, saat korban di dalam rumah, dan motor Honda Beat N 6077 TCI diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci setir. Lalu korban keluar dan melihat motornya hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek purwodadi. "Untuk tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP" imbuhnya. (rdh/fer)
Anggota Reskrim Polsek Purwodadi Bekuk Bandit Curanmor
Jumat 29-01-2021,21:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB