Bawa SS di Warkop, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Suropati Dijemput Polisi

Kamis 28-01-2021,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Suasana warkop di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati tiba-tiba mencekam. Saat itu anggota unit Reskrim Polsek Gayungan akan menjemput salah satu penggunjung yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS). Usai digeledah,  Ismail,  pria berumur 19 tahun, ini kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 11,83 gram beserta pembungkus plastik didompet yang dia bawa. Tidak bisa mengelak, tersangka Ismail yang tinggal di sekitar lokasi kejadian pengrebekan itu hanya bisa tertunduk pasrah. Ungkap khasus ini bermula dari infomasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. "Anggota kemudian melakukan lidik terhadap orang tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen, Kamis (28/1). Selanjutnya, setelah informasi sudah pasti (A1), anggota segera menuju keberadaan tersangka yang saat itu sedang nongkrong di warkop Jalan Bulak Banteng Suropati. Kedatangan polisi ini membuat tersangka panik dan menyembunyikan sebuah barang di bawa meja warkop. "Saat digeledah di bawah meja warkop ditemukan dompet warna hitam," imbuh Ipda Hedjen. Ternyata dompet tersebut berisi sabu-sabu. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 1 plastik berisi 20 poket sabu-sabu 6,21 gram, 1 plastik berisi 15 poket sabu-sabu 4,26 gram, 1 plastik berisi 4 poket sabu 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya. "Saat diintrogasi Ismail mengakui bahwa barang bukti yang berisi SS golongan 1 seberat 11, 83 gram itu adalah milik pamannya yang bernama MK (DPO)," papar dia. Diterangkan Ipda Hedjen, dari pengakuan Ismail barang itu rencananya akan dijual kepada seseorang pemesan. "Satu plastik berisi 20 poket sabu 6,21 gram dijual Rp 200 ribu, 1 plastik berisi 15 poket sabu 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya perpoket dijual Rp. 100 ribu. Sedangkan 1 plastik berisi 4 poket sabu 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya perpoket dijual seharga Rp. 150 ribu," imbuh dia. Dari kejadian tersebut, Ismail beserta BB dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan penimbangan berat sabu yang dibawa Ismail seberat 11,83 gram, beserta plastik pembungkusnya. "Sedangkan untuk terduga pelaku MK jadi daftar pencarian orang. Kami lakukan pengembangan khusus ini" tutup Kanitreskrim Polsek Gayungan. (alf/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait