Lumajang, Memorandum.co.id - Sebanyak 111 korban meninggal akibat terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lumajang hingga saat ini belum menerima santunan senilai Rp. 15 juta yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten lumajang ke Dinas Sosial Propinsi. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Dra. Dewi Susiyanti ketika dikonfirmasi mengatakan, dari data terakhir sebanyak 208 pasien meninggal akibat Covid-19 di Lumajang, baru sekitar 111 orang yang sudah mengajukan berkas usulan santunan untuk korban Covid-19. “Terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan November tahun kemarin ada sekitar 66 berkas pengajuan yang sudah kita kirim ke Dinas Sosial Propinsi dan pada bulan Januari ini ada 45 berkas pengajuan, jadi total berkas yang sudah kita ajukan ke Propinsi adalah sejumlah 111 berkas pengajuan santunan,” terangnya, Kamis (28/1/2021). Dewi menuturkan, dari total 111 berkas pengajuan santunan tersebut baru 66 berkas yang telah terverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi untuk dilanjutkan pengajuannya ke Dirjen Linjamsos Kementrian Sosial RI melalui Direktur PKBS. Surat rekomendasi ini nantinya akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa dari Kemensos. Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Linjamsos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat covid-19. Dia menjelaskan, kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuan tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial. Padahal pihaknya sudah menyosialisasikan kepada Forkopimca terkait pemberian bantuan bagi ahli waris korban covid-19. Selain itu ada juga pihak keluarga yang tidak bersedia mengajukan berkas santunan kepada Dinas Sosial dengan alasan yang tidak jelas. "Kita sudah mengundang seluruh camat untuk menyosialisaikan terkait program dari Kementrian Kesehatan tersebut, pada saat itu acaranya di Aula BKD. Kita minta seluruh camat menginformasikan kepada warga di wilayah kerjanya bahwa ada bantuan sebesar Rp 15 juta per jiwa bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19," jelasnya. Dewi menambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, ahli waris harus menyiapkan fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal karena terpapar Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. "Setelah semua berkasnya lengkap, barulah bisa membawa langsung ke Dinas Sosial Lumajang untuk diajukan ke Dinas Sosial Provinsi guna mendapatkan rekomendasi santunan ke Kementrian Sosial. Untuk proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing, saat ini dari 66 berkas yang sudah masuk ke Kementrian Pusat belum ada satupun yang terealisasi. Intinya kami menunggu informasi dari Dinsos Propinsi terkait hal tersebut," pungkasnya.(Ani)
111 Korban Meninggal Covid-19 di Lumajang Belum Terima Santunan
Kamis 28-01-2021,13:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :