Empat Indikator Jadi Dasar PPKM Lamongan Tidak Diperpanjang

Rabu 27-01-2021,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lamongan, memorandum.co.id - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lamongan tidak termasuk dalam daftar daerah yang melaksanakan PPKM Jawa-Bali Jilid II, yang telah diberlakukan mulai hari Selasa (26/1) hingga delapan Februari mendatang.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh dr Taufik Hidayat, selaku Koordinator Bidang Preventif dan Promotif Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan. "Ya, PPKM di Lamongan tidak diperpanjang," kata Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Taufik mengungkapkan, ada empat indikator yang menjadi dasar bahwa PPKM di Lamongan tidak diperpanjang, yaitu tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate), tingkat kematian,  kesembuhan, serta pasien aktif.

"Dari keempat indikator tersebut, kita sudah baik. Untuk BOR, kita berada di angka 36 persen, tingkat kematian 6,91 persen, kesembuhan 88,68 persen, sedangkan pasien aktif 4,41 persen," ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik berpesan, meski saat ini Kabupaten Lamongan tidak termasuk daerah yang melaksanakan PPKM, namun pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap menjadi hal yang paling penting untuk mencegah penularan Covid-19," harapnya. (tri/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait