Gresik, memorandum. co. id - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II di Gresik mulai diberlakukan, Selasa (26/1/2021) kemarin. Berbeda dengan PPKM jilid I, operasional mal, toko modern hingga toko kelontong dibatasi sampai pukul 19.00. Berdasarkan SE (surat edaran) Bupati Gresik no 2 tahun 2021, jam operasional diperpanjang sampai pukul 20.00. Menindaklanjuti SE bupati, jajaran kodim, polres, dan satpol PP terus tingkatkan operasi yustisi demi menekan laju penularan Covid-19 di Gresik. Pagi ini, operasi yustisi kembali digelar di bundaran GKB Gresik. Berdasarkan laporan Kasubag Sarpas Polres Gresik sekaligus Perwira Pengawas (pawas) AKP Zainuddin, dari operasi tersebut terjaring dua orang yang tidak memakai masker dan dua orang kedapatan petugas memakai masker namun tidak menutupi hidung. Selain pemberian sanksi baik, denda maupun kerja sosial, petugas juga menyosilisakan pada warg untuk tetap patuhi 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan, membawa masker). (han/har/udi)
PPKM Jilid II, Jam Operasional Mal Diperpanjang
Rabu 27-01-2021,16:24 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :