Pengganti Wawali Subri Masih Misteri

Selasa 26-01-2021,20:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Probolinggo, memorandum.co.id - Pasca-meninggalnya Wakil Wali Kota Probolinggo H Mochammad Saufis Subri pada 9 Desember lalu akibat Covid-19, hingga kini masih misteri dan belum ada kepastian siapa yang akan mengisi posisinya. Hal itu disampaikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin usai rapat paripurna dengan acara penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (26/1/2021). "Proses pemberhentian wakil wali kota secara resmi telah dilakukan oleh DPRD melalui rapat paripurna. Baru saja selesai rapat pemberhentiannya. Masak ada pembahasan soal itu, nanti surat pemberhentiannya karena meninggal dunia akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. Itu yang kita lalui dulu," ungkap Wali Kota Hadi Zainal Abidin. Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, proses pemberhentian wawali telah dilaksanakan. Hasil rapat paripurna akan segera dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui gubernur. "Mengenai siapa pengganti dari wawali selanjutnya tergantung dari partai koalisi yang mengusungnya. Nanti hasilnya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur hingga Kementerian Dalam Negeri RI ,"ucapnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyampaikan bahwa sidang rapat paripurna ini dilakukan setelah menunggu masa berkabung usai. Dimana dalam pelaksanaan rapat paripurna dewan ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Kawat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : T.131.35/6635/OTDA tanggal 10 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo karena meninggal dunia dan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 13/24265/011.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo. Berdasarkan surat tersebut, berkenaan dengan wafatnya Wawali Kota Probolinggo periode 2019-2024, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan segera diproses usulan pemberhentiannya oleh DPRD Kota Probolinggo. “Yang jelas, nanti kami kirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan surat penetapan pemberhentiannya. Hal ini Gubernur Jawa Timur memfasilitasi surat ke Kementerian Dalam Negeri RI,” terang Abdul Mujib. Dalam prosesnya nanti, Abdul Mujjb menambahkan, mendagri akan mengeluarkan surat keputusan penetapan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan akan digelar kembali rapat paripurna. "Soal siapa nantinya yang akan menggantikan posisi Wawali selanjutnya, hal itu belum mengetahuinya. Karena hal itu tergantung pada partai koalisi yang mengusung," jelasnya. Terpisah, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Probolinggo, Syaiful Rahman mengaku hingga sekarang belum ada pembahasan siapa yang akan menempati posisi wakil wali kota. "Kemungkinan wali kota masih menunggu prosesi internal berkaitan dengan hal itu. Alhamdulilah barusan sudah dilaksanakan rapat paripurnanya. Kalau berkaitan dengan nama-nama nanti akan dibahas secara detail dalam rapat koalisi nantinya," pungkasnya.(mhd/udi).

Tags :
Kategori :

Terkait