Trenggalek, Memorandum.co.id - Kodim 0806/Trenggalek bersama Polres Trenggalek dan Satpol PP Kabupaten Trenggalek kembali mengudara melalui Radio Boss 91.7 FM Trenggalek dengan program siaran penyampaian Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19, Selasa (26/1/2021). Dalam dialog interaktif itu Kodim 0806/Trenggalek yang dihadiri oleh Pasi Intel Kapten Inf Agus Sujiono menyampaikan, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021 – 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2021. Selain itu Kapten Inf Agus Sujiono juga menyampaikan tentang perizinan dan aturan-aturan dalam acara hajatan, pengelola usaha swalayan, rumah makan di masa PPKM serta penjelasan tentang peran fungsi dan manfaat Kampung Tangguh Semeru dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan acara ini diselenggarakan sebagai upaya TNI-Polri bersinergi dengan Pemerintah Daerah Trenggalek dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 di wilayah Trenggalek. (*/alv/mt)
Kodim Trenggalek Bantu Sosialisasi Perpanjangan PPKM via Radio
Selasa 26-01-2021,13:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :