Jember, Memorandum.co.id - Majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Bima Waleed Hussaini Enad. Hukuman kepada WNA asal Irak tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Tri Putut Sunarko dan Anggota Majelis, Ruth Marina dan Wisnu Widodo itu membacakan putusan terdakwa WNA asal Irak Bima Waleed Hussaini Enad lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Adik Sri Sumarsih, JPU Kejaksaan Negeri Jember. Kasus tersebut sempat membuat warga Lingkungan Sawahan Cantikan, Kelurahan Kepatihan geger. Sebab, korban Andi Himmawan Fahmi menjerit pada tengah malam karena luka bagian leher hingga berdarah. Bahkan, Waleed berusaha kabur lewat atap rumah. Hebohnya kejadian itu ternyata tidak seheboh putusan pengadilan. Majelis hakim PN Jember menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat 2 KUHP serta dipotong satu bulan penjara. Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan sidang tersebut, Waleed tidak paham betul persoalan Bahasa Indonesia. Sehingga melalui bantuan penterjemah bahasa, akhirnya pria 40 tahun tersebut tidak keberatan dengan putusan mejelis hakim yaitu 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan, dalam putusan tersebut pihaknya tidak melakukan banding walau putusan di bawah tuntutan. “Kami terima, terdakwa juga terima,” paparnya, Senin (25/1/2021) petang. Dia menjelaskan, dalam persidangan ada dua fakta. Yaitu versi terdakwa dan korban. Dua orang tersebut punya cerita berbeda-beda, bila terdakwa versinya bukan asmara melainkan ada bisnis. Namun, menurut korban pertama diawali oleh asmara. (edy)
PN Jember Vonis WNA Asal Irak Bersalah, Jalani 15 Bulan Penjara
Selasa 26-01-2021,11:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB
Jaksa Agung Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Nama Pejabat yang Bergeser
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,06:18 WIB
Presiden Prabowo Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin dan Warga Rusia, Sorot Nama 'Gagarin' di Indonesia
Selasa 14-04-2026,06:41 WIB
Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo: Pembicaraan Indonesia-Rusia Sangat Produktif dan Kemajuannya Pesat
Selasa 14-04-2026,05:49 WIB
Brace Okafor di Old Trafford! Leeds Akhiri Puasa 23 Tahun, Man United Tersungkur di Kandang
Terkini
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,22:14 WIB
Tukang Parkir Asal Bangkalan Didakwa Jual 100 Butir Ekstasi di Diskotek Station Surabaya
Selasa 14-04-2026,22:11 WIB
Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok di Surabaya, Terdakwa Bantah Unsur Kesengajaan
Selasa 14-04-2026,22:07 WIB
Kebakaran Gudang Elektronik Bubutan Surabaya Padam Tanpa Korban
Selasa 14-04-2026,22:03 WIB