Melanggar Prokes, 9 Warga Disanksi

Senin 25-01-2021,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bangkalan, memorandum.co.id - Tim Satgas Penanganan Covid 19 di bawah koordinasi Polres Bangkalan  menggelar operasi yustisi gabungan, meski angka pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam dua pekan terakhr ini menurun drastis. Terutama di kawasan jantung Kota Bangkalan. "Kami ingin mempercepat putusnya mata rantai sebaran covid 19 di lingkup perkotaan. Itu sebabnya, operasi yustisi gabungan harus tetap aktif kami lakukan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, Senin (25/1) siang. Data terakhir angka pertambahan warga positif terpapar per Minggu (24/1) kemarin, sudah mencapai 1.373 orang, 981 pasien diantaranya sembuh. Data ini meningkat fantastis dibanding data akhir November sebanyak 714 warga terpapar. “Nah, dari jumlah 1.373 warga terpapar itu, 529 diantaranya terkosentrasi di Kecamatan Bangkalan. Data ini bertambah 10 dibanding sehari sebelumnya sebanyak 519 warga terpapar,” tandas Didik, sapaan akrab kapolres. Artinya, Kecamatan Bangkalan hingga kini masih menjadi episentrum klaster penyebaran covid paling menggetirkan di Kabupaten Bangkalan. Targetnya, tim satgas ingin terus mengugah kesadaran masyarakat agar semakin greget untuk menegakkan disiplin penerapan prokes.”Selain itu, rutinitas giat Ops Yustisi, merupakan bagian dari tanggung jawab Tim Satgas untuk nenasyarakatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2920,” tegas Didik yang juga Wakil Ketua Tim Satgas kabupaten. Di bawah koordinasi Kasubagpers Polres AKP Bambang Juwito, KBO Sat Sabhara Ipda Ahmad Afandi dan Paurminpers II Subbagpers Ipda Wiwik Pratiwi, Tim Satgas Pemkab kembali mengerahkan 10 anggota Polres, 5 anggota TNI AD Kodim 0829 dan 3 personal Satpol-PP, Senin (25/1) pukul 09.00 s/d 10.30, kembali menggelar operasi yustisi dengan cara menyekat ruas jalan kembar Soekarno-Hatta. Hasilnya, ternyata masih ada saja warga pelanggar prokes. Tercatat ada 9 warga terjaring karena tertangkap basah tidak menggunakan masker. “Enam diantaranya mendapat sanksi teguran tertulis, sedangan 3 lainnya menjalani sanksi sosial push-up di temp;at,” kata AKP Bambang Juwito. (ras/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait