Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Ada dua tersangka yakni, Fery (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Pi'i (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka Fery ditangkap di rumah kakeknya, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan untuk tersangka Pi'i, ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 23.00. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan motif pencurian dikarenakan dendam. "Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam.Tersangka F berprofesi sebagai tukang tambal ban. Sering dimarahi pemilik bengkel, agar tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel," terang Kasat Reskrim Polresta Makota, Senin (25/01/2021). Karena sering dimarahi, tersangka mangkel dan timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Ia mengajak tersangka Yusuf (DPO) yang juga mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli tersebut. Keduanya bersama-sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalamnya. Usai mengambil barang, tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah barang, Pi'i. "Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," lanjut kasat reskrim. Penangkapan berasal dari penyelidikan petugas dan informasi dari masyarakat. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara. Fery terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan tersangka Pii dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun. "Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada DPO. Diketahui, tersangka YS telah kabur ke daerah Jakarta," pungkasnya. Barang bukti yang diamankan, 3 botol oli merk mesran, 6 dos dope sepeda, 3 botol oli yamalube, 6 renteng dope merek honda, 11 dos busi merk NGK, 1 dos busi merk Ignimax, 1 pisau lipat, 3 busi merek Honda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. (edr/udi)
Polisi Bongkar Pencurian Bengkel Bermotif Dendam
Senin 25-01-2021,17:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB