Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Ada dua tersangka yakni, Fery (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Pi'i (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka Fery ditangkap di rumah kakeknya, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan untuk tersangka Pi'i, ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 23.00. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan motif pencurian dikarenakan dendam. "Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam.Tersangka F berprofesi sebagai tukang tambal ban. Sering dimarahi pemilik bengkel, agar tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel," terang Kasat Reskrim Polresta Makota, Senin (25/01/2021). Karena sering dimarahi, tersangka mangkel dan timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Ia mengajak tersangka Yusuf (DPO) yang juga mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli tersebut. Keduanya bersama-sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalamnya. Usai mengambil barang, tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah barang, Pi'i. "Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," lanjut kasat reskrim. Penangkapan berasal dari penyelidikan petugas dan informasi dari masyarakat. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara. Fery terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan tersangka Pii dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun. "Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada DPO. Diketahui, tersangka YS telah kabur ke daerah Jakarta," pungkasnya. Barang bukti yang diamankan, 3 botol oli merk mesran, 6 dos dope sepeda, 3 botol oli yamalube, 6 renteng dope merek honda, 11 dos busi merk NGK, 1 dos busi merk Ignimax, 1 pisau lipat, 3 busi merek Honda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. (edr/udi)
Polisi Bongkar Pencurian Bengkel Bermotif Dendam
Senin 25-01-2021,17:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,09:43 WIB
Edan! Terduga Pelaku Pencurian Ertiga Pernah Nyalon sebagai Kades Bringkang, Untungnya Tidak Terpilih
Sabtu 12-04-2025,15:27 WIB
6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik
Sabtu 12-04-2025,12:01 WIB
Satgas Yonif 501/BY Kembali Jemput Keluarga OPM
Sabtu 12-04-2025,19:01 WIB
Lagi, KA Jenggala Tabrakan dengan Truk Forklift yang Parkir Langgar Rumija di Gresik
Sabtu 12-04-2025,17:04 WIB
Bupati Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Tragedi Pantai Balekambang Malang
Terkini
Minggu 13-04-2025,08:38 WIB
Adu Moncong Dua Truk di Jalan Yos Sudarso Jember, Satu Pengemudi Luka Ringan
Minggu 13-04-2025,07:45 WIB
Patroli Rutin Polsek Sukomanunggal Tingkatkan Keamanan di Indomaret Kupang Jaya
Minggu 13-04-2025,06:26 WIB
5 Minuman Penurun Berat Badan yang Cocok Dikonsumsi di Pagi Hari
Sabtu 12-04-2025,21:15 WIB
Gol Flavio Silva Selamatkan Persebaya dari Kekalahan di Stadion GBK
Sabtu 12-04-2025,21:08 WIB