Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pembobol bengkel Umi Jaya Oli, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Ada dua tersangka yakni, Fery (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Pi'i (60), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka Fery ditangkap di rumah kakeknya, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan untuk tersangka Pi'i, ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 23.00. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan motif pencurian dikarenakan dendam. "Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam.Tersangka F berprofesi sebagai tukang tambal ban. Sering dimarahi pemilik bengkel, agar tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel," terang Kasat Reskrim Polresta Makota, Senin (25/01/2021). Karena sering dimarahi, tersangka mangkel dan timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Ia mengajak tersangka Yusuf (DPO) yang juga mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli tersebut. Keduanya bersama-sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalamnya. Usai mengambil barang, tersangka menjual barang curiannya tersebut, kepada tersangka penadah barang, Pi'i. "Para tersangka menjual barang curiannya itu seharga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," lanjut kasat reskrim. Penangkapan berasal dari penyelidikan petugas dan informasi dari masyarakat. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara. Fery terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan tersangka Pii dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun. "Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada DPO. Diketahui, tersangka YS telah kabur ke daerah Jakarta," pungkasnya. Barang bukti yang diamankan, 3 botol oli merk mesran, 6 dos dope sepeda, 3 botol oli yamalube, 6 renteng dope merek honda, 11 dos busi merk NGK, 1 dos busi merk Ignimax, 1 pisau lipat, 3 busi merek Honda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. (edr/udi)
Polisi Bongkar Pencurian Bengkel Bermotif Dendam
Senin 25-01-2021,17:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (2): Menolak Jadi Juru Selamat di Atas Reruntuhan Jiwa
Terkini
Rabu 07-10-2026,01:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,01:10 WIB
Transformasi Layanan Imigrasi di Jakarta Dongkrak PNBP Rp 10,45 Triliun
Rabu 07-10-2026,00:05 WIB
Kebaktian 12 Warga Binaan Lapas Jember Perkuat Pembinaan Rohani
Selasa 06-10-2026,23:21 WIB
Bhabinkamtibmas Sambang Warga De Alamuda Residence, Imbau Waspada Curanmor
Selasa 06-10-2026,22:23 WIB