Surabaya, memorandum.co.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari petugas satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama. Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, kewenangan untuk penegakan prokes dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes bisa berjalan efektif. "Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1/2021). Di dalam penegakan prokes, Eddy menegaskan, bahwa tak hanya dapat dilakukan petugas satpol PP. Namun, jajaran linmas, dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar), dinas perdagangan (disdag), termasuk pula OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan prokes. "Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini. Namun, penegakan prokes yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran perda (peraturan daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas satpol PP. Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk menindak. "Jadi sekarang tidak tergantung sama satpol PP," terangnya. Eddy mengungkapkan, bahwa jajaran linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali menindak. Bahkan, petugas gabungan ini menindak rekreasi hiburan umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan. "RHU dalam Perwali nomor 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif," tegas dia. Meski demikian, Eddy menuturkan, bahwa tujuan utama dari penegakan prokes ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan," pungkas Eddy. (fer/udi)
Penegakan Prokes Lebih Efektif dengan Libatkan Instansi Terkait
Minggu 24-01-2021,18:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,13:35 WIB
Temukan ART Didenda Rp3,5 Juta oleh Penyalur Ilegal, Eri Cahyadi Perintahkan Periksa 12 Agency
Minggu 27-09-2026,12:11 WIB
Lawan Petugas Pakai Celurit, Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Polsek Sukolilo
Minggu 27-09-2026,15:05 WIB
Eks Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki Disorot Dua Kasus Hukum, Kejari Surabaya Usut Dugaan Mafia Tanah
Minggu 27-09-2026,19:05 WIB
Objek Sengketa Jalan Rajawali Surabaya Disita, Pengawasan Polrestabes Dipertanyakan
Minggu 27-09-2026,09:32 WIB
Moncer di Industri Musik, Penyanyi Dangdut Sidoarjo Laila KDI Tetap Prioritaskan Pendidikan
Terkini
Senin 28-09-2026,09:04 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Berobat di Luar Kota
Senin 28-09-2026,08:51 WIB
Polwan Polres Ngawi Borong Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026
Senin 28-09-2026,08:41 WIB
Cangkrukan di Warung, Polisi Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Senin 28-09-2026,08:34 WIB
Tak Genap Sebulan, Tim Perintis Polda Jatim Ciduk 22 Gangster di Surabaya
Senin 28-09-2026,08:26 WIB