Gresik, memorandum.co.id - Ini harus menjadi perhatian bagi orang tua. YS (14), siswa kelas VI asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo terpaksa harus merasakan pengapnya penjara karena tepergok mengedarkan sabu dan pil koplo di wilayah Gresik Selatan. YS dan dua rekannya diringkus jajaran Satreskoba Polres Gresik di parkiran minimarket Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Serta satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua HP. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menuturkan, penangkapan YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. "YS kami amankan bersama dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka," ujarya, Minggu (24/1/2021). Dua rekan YS yakni M Firhan Zulfikih (20) asal Desa Gilang; dan HIW (17) asal Desa Tawangsari. Keduanya dari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Masih menurut Hery, ketiga tersangka diamankan setelah berpesta sabu. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan serbuk setan di wilayah Gresik. Mirisnya, YS saat ini masih duduk di bangku kelas VI. Ia tidak lulus dua kali dan dimanfaatkan oleh pengedar untuk menjadi kurir. "Pergaulan bebas, YS termasuk kategori nakal sehingga dimanfaatkan pengedar untuk menjadi kurir. Sedangkan dua tersangka lain hanya pemakai, dan bertugas mengantar YS," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu. Penangkapan ketiga tersangka yang masih memiliki masa depan tersebut, menyesakkan dada. Sebab, di usia yang masih muda seharusnya berpikir positif serta berkarya membangun bangsa. Bukan sebaliknya malah jadi pengedar narkoba. "Lingkungan keluarga sangat berperan mencegah penyalahgunaan keluarga. Untuk itu, kami mengimbau agar peran tersebut lebih ditingkatkan mengingat bahaya narkoba tidak memandang usia maupun golongan," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Gresik. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 (ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (and/har/fer)
Palajar SD Ngurir Narkoba di Gresik
Minggu 24-01-2021,17:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,19:11 WIB
Baru Diterima, Becak Listrik Bantuan Presiden Mati di Jalan Banyuurip Surabaya
Kamis 22-01-2026,22:07 WIB
Fenomena Poligami di Surabaya: Istri Pertama Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami
Kamis 22-01-2026,18:56 WIB
Bupati Nganjuk Resmikan Jembatan Desa Banjarejo Rejoso
Kamis 22-01-2026,18:52 WIB
Gerak Cepat Dinsos Jatim Tangani dan Pulangkan Orang Terlantar Terdiagnosa HIV/AIDS ke Bandung
Kamis 22-01-2026,20:37 WIB
Pemotor Patah Kunci, Personel Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Sigap Beri Bantuan
Terkini
Jumat 23-01-2026,18:15 WIB
Langkah Preventif Polsek Plemahan Bongkar Sarana Judi di Desa Payaman Kediri
Jumat 23-01-2026,18:09 WIB
Setahun Pengajuan Eksekusi Tak Terealisasi, Kuasa Hukum Datangi PN Malang
Jumat 23-01-2026,18:06 WIB
Evakuasi Tower Provider Roboh Di Joyoboyo Surabaya Libatkan Bronto Skylift
Jumat 23-01-2026,18:03 WIB
Pemprov Jatim Gandeng Kemenag dan ATR BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Jumat 23-01-2026,17:59 WIB