Patroli Prokes, Kafe dan Warung Ditutup karena Melanggar

Minggu 24-01-2021,15:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar Kota bersama TNI dan satpol PP melaksanakan giat operasi yustisi atau penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 pada malam Minggu (23/1/2021). Sasarannya, warung kopi dan tempat umum lainnya. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, dari kegiatan tersebut lima kafe di Kota Blitar ditutup paksa oleh petugas karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Lima kafe ini buka melebihi jam PPKM dan menimbulkan kerumunan banyak orang. "Tidak kurang dari 27 orang diberi sanksi sosial dan sanksi tilang bersamaan dengan penutupan kafe dan sejumlah warung kopi yang dilakukan petugas dalam razia tersebut," jelasnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Ahmad Rochan menambahkan, petugas juga menutup sejumlah warung kopi (warkop) yang masih buka pada jam di luar waktu yang ditentukan. Termasuk juga warkop yang terkesan tutup, tetapi di dalamnya ternyata memberi pelayanan dan membuat kerumunan warga. “Jadi ada 27 orang yang kami beri saksi sosial dan saksi tilang. Mereka terjaring di warkop dan menongkrong melebihi jam PPKM dan tidak memakai masker,” pungkasnya.(pra/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait