Pengedar Sabu Tambak Asri Digerebek

Jumat 24-05-2019,14:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengungkap peredaran narkoba di Jalan Tambak Asri. Selain menangkap Yanse Miwon (47), pengedarnya, petugas juga menyita 14 poket sabu-sabu (SS), seberat 30,88 gram dari tersangka tinggal Jalan Tambak Asri Gang 24. "Tersangka ini pengedar yang beroperasi di wilayah Tambak Asri," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin Jupri, Jumat (24/5). Proses penangkapan terhadap tersangka, kata Syaifudin, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kos Yanse yang sering digunakan ajang transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kos tersangka. Setelah dirasa yakin, anggota kemudian menggerebek. Yanse tidak berkutik saat penggeledahan, petugas menemukan SS sebanyak 30 gram dan 1 buah timbangan elektronik, 2 pak klip plastik kosong, 1 buah HP, 1 pak sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah botol plastik kecil bekas obat batuk yng dilubangi tutupnya, 1 botol kecil alkohol cap gajah, 2 buah korek api, 2 buah sedotan skrop sabu, uang tunai Rp.300.000, dan kartu ATM. (rio/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait