Jember, Memorandum.co.id - Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Bupati Jember, dr Faida menjatuhkan sanksi terhadap enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Faida, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah yang dilakukannya juga berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010. “Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida, Jumat (22/1/2021). Rinciannya, empat orang ASN mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka yakni Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita. Dua orang ASN disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, yakni Indah Dwi dan Mirfano. Khusus untuk Mirfano, Faida menyebut sanksi itu dijatuhkan sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu. “Sedangkan pelanggaran mosi tidak percaya yang patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya. Terkait hal itu, Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Menurut Faida, pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS. “Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” terang Bupati Faida dalam pers rilisnya. Faida menambahkan, sanksi kepada enam aparatur tersebut, semata-mata untuk menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN. (edy)
Bupati Jember Sanksi 6 ASN, 2 Diturunkan Pangkat 4 Dibebaskan dari Jabatan
Sabtu 23-01-2021,07:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Terkini
Jumat 24-07-2026,22:05 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Diduga Dicabuli Pria Banyuputih di TN Baluran
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB