Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM, Pemkab Gresik Belum Tindak Lanjuti

Kamis 21-01-2021,18:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

  Gresik, memorandum. co. id - Hari ini pemerintah pusat telah resmi memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Jawa dan Bali sampai 8 Februari. Sementara itu Pemkab Gresik melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Reza Palevi mengatakan untuk Gresik belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. "Belum ada rapat atau pembahasan terkait perpanjangan PPKM di Gresik, " terang Reza. Sedangkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021) menyatakan perpanjangan tersebut tetap diberlakukan di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Termasuk di dalamnya Surabaya Raya. Ia juga menyampaikan, pemberlakauan PPKM jilid 2 ini serupa dengan PPKM jilid 1. Bedanya, pusat perbelanjaan yang semula dibatasi sampai pukul 19.00 WIB kini sedikit dieperlonggar. Yakni sampai pukul 20.00. Sebab utama presiden meminta adanya perpanjangan PPKM yakni tren kenaikan Covid-19 yang terus tinggi. Sampai hari ini kenaikan kasus se-Indonesia hampir menyentuh 1 juta kasus, yakni: 951.651 kasus positif. Sementara kasus aktif atau yang tengah menjalani perawatan per Kamis (21/1/2021) sebanyak 151.658 orang. Sedangkan untuk Kabupaten Gresik terkait PPKM masih menunggu SE (surat edaran) dari bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.(han/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait