Dua Bandar Okerbaya Diringkus Polres Kediri Kota, 25 Ribu Pil LL Disita

Kamis 21-01-2021,11:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih tinggi. Buktinya, setelah menangkap seorang tersangka bernama Arif Maulana karena memiliki 98 butir pil dobel L (LL), kasusnya dikembangkan. Kemudian polisi berhasil menangkap dua tersangka lain dengan kepemilikan 25 ribu butir pil LL. Dua tersangka tersebut yaitu Yudha Oka Prasetya alias Jayen (25), warga Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto dan Slamet Riyadi (26), warga Dusun Bakalan Lor, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Desa Bakalan. "Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka Arif Maulana yang mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari keduanya," ujar Kompol Kamsudi, Kamis (21/01/2021). Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik, alat pres, timbangan digital, uang tunai Rp 150 ribu, serta handphone sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kediri Kota. "Keduanya akan dijerat pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kamsudi. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait