Penyebar Hoax Kasdim Gresik Meninggal Ditangkap, Pelaku adalah Narapidana

Rabu 20-01-2021,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Penyebar hoax Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi dan Danramil Kebomas Mayor (Har) Kav Gatot Supriyono meninggal akibat disuntik vaksin Covid-19 akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Tri Setyo (44), warga Griyo Samudera Asri, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pelaku melancarkan aksinya dari balik jeruji besi penjara. Ia merupakan narapidana kasus pembunuhan yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong.

Dalam press release digelar di Mapolres Gresik, Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Suprapto menerangkan bahwa ungkap kasus berhasil dilakukan setelah menerjunkan tim cyber Polres Gresik dan Polda Jatim, Selasa (19/1). Polisi juga dibantu oleh keterangan salah seorang saksi yang mengaku mengetahui asal usul kabar bohong tersebut.

"Berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran UU RI No. 19 Tahun 2016 pasal 45a ayat (1) juncto pasal 28 ayat 1, Polda Jatim dan Polres Gresik telah mengamankan seorag tersangka inisial TS (Tri Setyo), 44 tahun, warga negara Indonesia," beber Wakapolda Jatim.

Terkait hoax vaksinasi ini, Slamet Hadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya. Ia meyakinkan bahwa program vaksinasi yang saat ini berjalan di Indonesia dilakukan agar bangsa Indonesia segera bebas dari Covid-19.

"Giat vaksinasi ini merupakan bagian ikhtiar bangsa Indonesia agar segera terhindar dan terbebas dari pandemi Covid-19," tegas perwira tinggi polisi dengan satu bintang di pundak tersebut.

Selidik punya selidik, pelaku menggunakan HP di lapas secara diam-diam. Narapidana kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara ini mendapatkan foto dari salah seorang saudaranya.

Tanpa berpikir panjang, ia menyebarkan foto tersebut di salah satu grup WA nya dengan dibumbui kata-kata hoax yang menyebut Kasdim 0817 dan Danramil Kebomas meninggal setelah disuntik vaksin. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mengingatkan anggota grup agar berhati-hati tentang bahaya vaksin.

Atas ulahnya tersebut, pelaku kini terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. Pelaku juga harus mengubur harapannya untuk bisa segera bebas dari tahanan.(and/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait