Satgas Antikorupsi Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kredit Macet BPR Kota Kediri

Selasa 19-01-2021,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Dari lanjutan penggeledahan kantor BPR Kota Kediri, serta pemeriksaan dua orang yang dianggap terlibat kredit macet, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan satu mantan karyawan dan satu nasabah sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, kuasa hukum tersangka Ida Ariani, Rini Puspitasari mengatakan kliennya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Kediri terkait kredit macet.“Saya kuasa hukum penunjukan untuk mendampingi tersangka Ida Ariani,” ujar Rini, Selasa (19/1/2021). Rini menjelaskan, dalam perkara ini klienya mempunyai pinjaman di BPR Kota Kediri sebanyak Rp 600 juta dengan anggunan sertifikat tanah. “Klien saya pinjam uang sebesar itu untuk modal usaha. Karena yang bersangkutan punya usaha rumah makan dan kos-kosan,” tandasnya. Sementara informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka, yaitu Indra mantan karyawan BPR dan Ida Ariani nasabah BPR, penahanannya akan dititipkan di Mapolres Kediri Kota. Sementara dari penggeledahan itu, Tim Satgas Antikorupsi Kejari Kota Kediri menyita beberapa dokumen. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali SH. (mis/mad/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait