Pengedar Sabu dan Okerbaya Grogol Diciduk Polisi

Selasa 19-01-2021,12:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Satresnakoba Polres Kediri Kota kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras (okerbaya) bernama Ody Manggara (33), warga Dusun Santren Kidul, Desa Cerme, Kecamatan Grogol. Tersangka ditangkap di Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol. Dari tersangka polisi berhasil menyita satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,52 gram, dan 610 butir okerbaya jenis pil LL. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menyampaikan, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Grogol. "Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," ujar Kamsudi, Selasa (19/01/2021). Kamsudi menambahkan, selain narkoba, bersama tersangka turut diamankan tas selempang dan sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. "Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Kamsudi. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait