SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap seorang pejudi poker online di Warnet Master Net, di Jalan Ploso Baru 57. Kebiasaan buruknya itu, mengantarkan Supardi (37), warga Jalan Kapas Baru VII, ke penjara. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita 1 buah kartu ATM dari Bank Central Asia (BCA), 1 lembar bukti transfer, dan 1 unit komputer. "Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah warnet yang berlokasi dijadikan tempat judi online," ucap Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia, Kamis (23/5). Informasi tersebut, kata Mellysa, kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berjudi online di salah satu bilik warnet. Kepada penyidik, Supardi mengaku sudah tiga bulan terakhir keranjingan judi poker online dan tergiur dengan ingin menang. Kemudian ia mendaftar akun di salah satu website dan menyerahkan rekening Bank BCA. "Pemilik akun harus punya saldo dalam rekening," terang Supardi. (rio/tyo)
Pria Kapas Baru Keranjingan Judi Online
Kamis 23-05-2019,14:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,06:29 WIB
New L'sima Bike Park Ngajum Sukses Gelar Jatim Downhill 2025
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Terkini
Senin 17-02-2025,21:46 WIB
Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025 Digelar 24-25 Februari
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Senin 17-02-2025,20:19 WIB
Pelindo Sub Regional Jawa Terapkan Penguatan Budaya K3 di Pelabuhan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB