Surabaya, Memorandum.co.id - Usai menjalani Swab Test metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu, PN Surabaya akhirnya memutuskan penghentian sementara seluruh aktifitas operasional perkantoran dan layanan publik (lockdown). Hal tersebut didasari dengan terbitnya surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Joni SH, MH, bernomor : W14.U1.344/KP 04.6/01/2021 tentang penghentian sementara terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021. Dalam surat keputusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan KPN untuk menghentikan aktifitas di lingkungan PN Surabaya, salah satunya adalah terkait beberapa pegawai yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19. Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut. “Ya betul, Pak Ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya," ucap Ginting saat dihubungi via telepon, Senin (18/1/2021). Kendati lockdown, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya. Sedangkan terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, Ginting mengatakan, dari 350 orang pegawai PN Surabaya, yang terpapar sebanyak 11 orang. "Menurut KPN, kita telah berhasil mengendalikan dan meminimalisir penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya. Karena jumlah ASN yg mencapai 350 orang ditambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih maka sangat potensi menimbulkan cluster virus," jelas Ginting. Minimnya pegawai yang terpapar, masih kata Ginting, merupakan hasil dari adanya usaha dari PN Surabaya dengan menyediakan berbagai fasilitas sanitaizer di setiap pojok dan social distance yang tetap diindahkan serta publik tidak lagi bebas wara-wiri di lingkungan dalam PN Surabaya. "Ini yang membuat PN Surabaya mampu memutus mata rantai penyebaran covid," kata Ginting meneruskan pernyataan KPN. Lebih lanjut Ginting mengatakan, KPN mengimbau kepada seluruh ASN maupun pengguna jasa pengadilan agar tetap patuh kepada protokol kesehatan ketika berada dalam areal PN Surabaya agar penyebaran virus dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga bencana pandemi ini segera hilang dari Bumi Nusantara, khususnya dari Kota Surabaya. "Imbauan dari Pak KPN kepada publik pengguna jasa pengadilan agar setelah selesai urusan di PN agar segera meninggalkan areal PN, supaya mengurangi penumpukan massa," tandasnya. (Mg-5)
11 Orang Terpapar Covid-19, PN Surabaya Lockdown
Senin 18-01-2021,10:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:23 WIB
Rekening Wanita di Surabaya Tampung Dana Kejahatan Rp587,5 Juta
Jumat 30-10-2026,00:18 WIB
Pedagang Buah Tanjungsari Serbu Tenda Satpol PP, Desak Penghentian Upaya Intimidasi
Kamis 29-10-2026,20:06 WIB
Lima Pimpinan dan Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosperda
Kamis 29-10-2026,19:46 WIB
Rumah Warga Kandangan Jaya Surabaya Retak, Teras Ambles hingga 10 Cm akibat Kos Enam Lantai
Kamis 29-10-2026,21:09 WIB
Konjen Australia di Surabaya Kunjungi MI Khoirul Huda Pabean, Siswa Antusias Belajar Bahasa Inggris
Terkini
Jumat 30-10-2026,15:10 WIB
Polres Pasuruan Aksi Bersih-Bersih Sungai Bekacak
Jumat 30-10-2026,15:07 WIB
Gerak Cepat, Polres Mojokerto Ringkus Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Candi Brahu
Jumat 30-10-2026,15:05 WIB
Tekan Pengangguran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelni Logistic Buka Akses Kerja bagi Warga
Jumat 30-10-2026,15:02 WIB
Jumat Keliling Polsek Sukomanunggal di Masjid Miftahul Huda Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas
Jumat 30-10-2026,14:59 WIB