Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Pil LL

Minggu 17-01-2021,19:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - BU alias Kadim (35), warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisal AN (26), yang ditangkap sebelumnya atas kasus serupa. Kemudian petugas mendapat informasi, ada tersangka lain yang juga sering mengedarkan pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap Kadim. "Tersangka berhasil diamankan di rumahnya," terang Budi, Minggu (17/1/2021). Dari tangan tersangka, tambah Budi, petugas menemukan barang bukti 60 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik, dan satu ponsel sebagai sarana transaksi. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya," pungkas Ratmoko Budi Lartono. (mis/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait