Kediri, memorandum.co.id - BU alias Kadim (35), warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisal AN (26), yang ditangkap sebelumnya atas kasus serupa. Kemudian petugas mendapat informasi, ada tersangka lain yang juga sering mengedarkan pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap Kadim. "Tersangka berhasil diamankan di rumahnya," terang Budi, Minggu (17/1/2021). Dari tangan tersangka, tambah Budi, petugas menemukan barang bukti 60 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik, dan satu ponsel sebagai sarana transaksi. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya," pungkas Ratmoko Budi Lartono. (mis/mad/fer)
Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Pil LL
Minggu 17-01-2021,19:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Terkini
Jumat 24-07-2026,08:22 WIB
Modal Rp 10 Juta Sudah Bisa Punya Brand Kosmetik, Mash Moshem Bongkar Rahasianya ke Influencer Tulungagung
Jumat 24-07-2026,08:01 WIB
Kebakaran di Manyar Gresik: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 3 Rumah, Toko, dan Musala
Jumat 24-07-2026,07:49 WIB
Profil Putri Agustina, Sinden Muda asal Blitar Siap Guncang Panggung Hiburan demi Lestarikan Budaya Jawa
Jumat 24-07-2026,07:39 WIB
Hoaks! Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Baru atau Denda untuk Motor Ban Gundul
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB