Warga Deltasari Simpan Tembakau Sintetis

Minggu 17-01-2021,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek Ruko Delta Sari, Waru, Sidoarjo dan menangkap Dimas Putra (26). Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi tembakau sintetis seberat 7,53 gram. Setelah terbukti, polisi langsung menggelendang Dimas ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas tidak hanya menggeledah ruko, akan tetapi juga mengeler Dimas ke rumahnya di Perumahan Deltasari Blok Delta Harmoni, petugas menemukan barang bukti tambahan. Jadi keseluruhan yang disita petugas, antara lain 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 4,63 gram; 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 15,00 gram; 1 bungkus plastik tembakau sintetis seberat 7,53 gram. Adapula dua kertas rokok merek Radja Mas, dan 1 unit HP merek Iphone 11 warna hitam yang diakui milik Dimas. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan anggota untuk mengetahui dari mana tembakau sintetis diperoleh rersangka. "Tersangka pemakai sekaligus pengedar. Saat ini masih kami kembangkan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (17/1). (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait