Surabaya, memorandum.co.id - Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek Ruko Delta Sari, Waru, Sidoarjo dan menangkap Dimas Putra (26). Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi tembakau sintetis seberat 7,53 gram. Setelah terbukti, polisi langsung menggelendang Dimas ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas tidak hanya menggeledah ruko, akan tetapi juga mengeler Dimas ke rumahnya di Perumahan Deltasari Blok Delta Harmoni, petugas menemukan barang bukti tambahan. Jadi keseluruhan yang disita petugas, antara lain 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 4,63 gram; 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 15,00 gram; 1 bungkus plastik tembakau sintetis seberat 7,53 gram. Adapula dua kertas rokok merek Radja Mas, dan 1 unit HP merek Iphone 11 warna hitam yang diakui milik Dimas. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan anggota untuk mengetahui dari mana tembakau sintetis diperoleh rersangka. "Tersangka pemakai sekaligus pengedar. Saat ini masih kami kembangkan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (17/1). (rio)
Warga Deltasari Simpan Tembakau Sintetis
Minggu 17-01-2021,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,01:25 WIB
Bukan Pemeran Utama, Kenapa Second Lead Drama Korea Malah Bikin Jatuh Hati?
Kamis 03-09-2026,02:14 WIB
Kopi Jawa Timur Dibidik Batavia Roast untuk Tembus Pasar Belanda
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Terkini
Jumat 04-09-2026,00:11 WIB
Gandeng Alibaba, Kadin Jatim Buka Akses UMKM Surabaya Tembus Pasar Global
Kamis 03-09-2026,23:10 WIB
Gerindra Unggul di Jatim, Ferdians Reza Alvisa Ingatkan Kader Tak Terlena Jelang 2029
Kamis 03-09-2026,22:53 WIB
Survei Seismik 2D Lamturo Sasar 238 Desa di Lamongan
Kamis 03-09-2026,22:07 WIB
Polres Lamongan Tegas Larang Flare, LA Mania Teken Pakta Integritas
Kamis 03-09-2026,22:04 WIB