Nyabu di Ruang Tamu, Pria Benjeng Digerebek

Jumat 15-01-2021,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Upaya memerangi peredaran narkotika di Kota Pudak terus digalakkan Jajaran Polres Gresik. Kali ini melalui Unit Reskrim Polsek Benjeng, polisi kembali membekuk budak sabu Bagus Rusdianto (29) asal Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kamis (14/1/2021). Pria tersebut dicokok saat berpesta sabu di kediamannya sekitar pukul 22.00. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka. Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi mengungkapkan, menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya menerjunkan sejumlah aparat kepolisian ke lokasi. Saat ditangkap, tersangka mengonsumsi sabu di ruang tamu. "Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik klip seberat 0,19 gram beserta satu bong alat isap, satu pipet kaca, satu korek api dan satu sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sendok," beber Lukman, Jumat (15/1/2021). Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Benjeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bagus dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau dengan Rp. 800 juta hingga Rp. 8 Miliar.(and/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait