LUMAJANG - Meski pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, M Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tidak merasa jera. Ia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang, Senin (3/12) malam, atas dasar surat laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, Tgl 14 Agustus 2018, dengan korban atas nama Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kejadian berawal dari jual beli sebidang objek tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian atas nama pemilik bernama H Warsito, yang dijual kepada Dewi Wahyuni (korban-red). Adapun kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di Lumajang. Selanjutnya, pihak pembeli mempercayakan kepada tersangka yang mengaku lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yg sudah dibeli tersebut. Ironisnya, setelah korban mengeluarkan uang hingga ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil alias kandas. “Saat itu, korban sempat meminta kembali uang yang diberikan kepada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mengelak dan berjanji,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menirukan penjelasan korban. Selasa (4/12). Meski demikian, Hasran sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena kedekatan tersangka dengan oknum kepolisian justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mencari mangsa. Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp 124 juta. “Meski demikian, hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelas Hasran. Senada, juga dijelaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan ada korban lain yang masih belum berani melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami sudah berkomitmen, jika ada korban lain yang melapor kami akan tetap memprosesnya,” tegas kapolres kepada Memorandum. (tri/yok)
Tipu Warga, Residivis Tempeh Dibekuk
Rabu 05-12-2018,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Jumat 04-10-2024,19:18 WIB
Demo Bawaslu Jatim, Massa Tuntut Novli Bernado Thyssen Dicopot
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,16:41 WIB
Keuntungan Tiket Full Season Persebaya, Bisa Nonton Latihan Persebaya dan Bertemu Langsung Idola
Jumat 04-10-2024,18:39 WIB
Antar Anak Fitting Baju Pernikahan, Fortuner Warga Bojonegoro Dirampas Debt Collector
Terkini
Sabtu 05-10-2024,16:01 WIB
Pererat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Batu Hadir dalam Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 05-10-2024,15:32 WIB
Pahami ini Sebelum Mendaki! Peran Posisi dalam Kelompok Pendakian: Leader, Navigator, hingga Sweeper
Sabtu 05-10-2024,15:25 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Tidur Pagi: Ancaman bagi Pekerja Shift Malam
Sabtu 05-10-2024,15:18 WIB
Punya Hobi Fotografi Ala Retro? Berikut Rekomendasi Kamera Digital yang Wajib Kamu Punya!
Sabtu 05-10-2024,14:52 WIB