LUMAJANG - Meski pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, M Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tidak merasa jera. Ia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang, Senin (3/12) malam, atas dasar surat laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, Tgl 14 Agustus 2018, dengan korban atas nama Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kejadian berawal dari jual beli sebidang objek tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian atas nama pemilik bernama H Warsito, yang dijual kepada Dewi Wahyuni (korban-red). Adapun kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di Lumajang. Selanjutnya, pihak pembeli mempercayakan kepada tersangka yang mengaku lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yg sudah dibeli tersebut. Ironisnya, setelah korban mengeluarkan uang hingga ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil alias kandas. “Saat itu, korban sempat meminta kembali uang yang diberikan kepada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mengelak dan berjanji,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menirukan penjelasan korban. Selasa (4/12). Meski demikian, Hasran sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena kedekatan tersangka dengan oknum kepolisian justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mencari mangsa. Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp 124 juta. “Meski demikian, hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelas Hasran. Senada, juga dijelaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan ada korban lain yang masih belum berani melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami sudah berkomitmen, jika ada korban lain yang melapor kami akan tetap memprosesnya,” tegas kapolres kepada Memorandum. (tri/yok)
Tipu Warga, Residivis Tempeh Dibekuk
Rabu 05-12-2018,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:45 WIB
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Layanan Peralihan Hak Makin Cepat
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Senin 28-09-2026,20:48 WIB
Dirut Petrokimia Gresik Bicara Talenta dan Industri Hijau di Forum PBB New York
Selasa 29-09-2026,06:21 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Senin 28-09-2026,22:17 WIB
Camat Turi Lamongan Genjot Tertib Rupabumi, Sekdes Minta Pendampingan Teknis
Terkini
Selasa 29-09-2026,20:40 WIB
Ungkap Kasus Narkoba Terbanyak, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Penghargaan Kapolres
Selasa 29-09-2026,20:28 WIB
Timnas Futsal Indonesia Panggil 8 Pemain Bintang Timur Surabaya Ikuti TC di Brasil
Selasa 29-09-2026,20:24 WIB
Bulog Buru Dugaan Pemotongan Beras Bantuan di Blawi Lamongan
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Selasa 29-09-2026,19:57 WIB