LUMAJANG - Meski pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, M Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tidak merasa jera. Ia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang, Senin (3/12) malam, atas dasar surat laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, Tgl 14 Agustus 2018, dengan korban atas nama Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kejadian berawal dari jual beli sebidang objek tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian atas nama pemilik bernama H Warsito, yang dijual kepada Dewi Wahyuni (korban-red). Adapun kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di Lumajang. Selanjutnya, pihak pembeli mempercayakan kepada tersangka yang mengaku lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yg sudah dibeli tersebut. Ironisnya, setelah korban mengeluarkan uang hingga ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil alias kandas. “Saat itu, korban sempat meminta kembali uang yang diberikan kepada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mengelak dan berjanji,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menirukan penjelasan korban. Selasa (4/12). Meski demikian, Hasran sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena kedekatan tersangka dengan oknum kepolisian justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mencari mangsa. Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp 124 juta. “Meski demikian, hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelas Hasran. Senada, juga dijelaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan ada korban lain yang masih belum berani melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami sudah berkomitmen, jika ada korban lain yang melapor kami akan tetap memprosesnya,” tegas kapolres kepada Memorandum. (tri/yok)
Tipu Warga, Residivis Tempeh Dibekuk
Rabu 05-12-2018,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB