LUMAJANG - Meski pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, M Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tidak merasa jera. Ia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang, Senin (3/12) malam, atas dasar surat laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, Tgl 14 Agustus 2018, dengan korban atas nama Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kejadian berawal dari jual beli sebidang objek tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian atas nama pemilik bernama H Warsito, yang dijual kepada Dewi Wahyuni (korban-red). Adapun kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di Lumajang. Selanjutnya, pihak pembeli mempercayakan kepada tersangka yang mengaku lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yg sudah dibeli tersebut. Ironisnya, setelah korban mengeluarkan uang hingga ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil alias kandas. “Saat itu, korban sempat meminta kembali uang yang diberikan kepada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mengelak dan berjanji,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menirukan penjelasan korban. Selasa (4/12). Meski demikian, Hasran sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena kedekatan tersangka dengan oknum kepolisian justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mencari mangsa. Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp 124 juta. “Meski demikian, hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelas Hasran. Senada, juga dijelaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan ada korban lain yang masih belum berani melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami sudah berkomitmen, jika ada korban lain yang melapor kami akan tetap memprosesnya,” tegas kapolres kepada Memorandum. (tri/yok)
Tipu Warga, Residivis Tempeh Dibekuk
Rabu 05-12-2018,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:46 WIB
Tragedi Lebaran di Pesisir Selatan: Gulungan Ombak Papuma hingga Paseban Telan Korban, 1 Tewas dan 2 Hilang
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB