LUMAJANG - Meski pernah dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, M Dwi Jatmiko (37), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, tidak merasa jera. Ia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama. Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang, Senin (3/12) malam, atas dasar surat laporan LP/248/XII/2018/JATIM/RES LMJ, Tgl 14 Agustus 2018, dengan korban atas nama Dewi Wahyuni (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kejadian berawal dari jual beli sebidang objek tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian atas nama pemilik bernama H Warsito, yang dijual kepada Dewi Wahyuni (korban-red). Adapun kesepakatan jual beli dibuat dan tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di Lumajang. Selanjutnya, pihak pembeli mempercayakan kepada tersangka yang mengaku lihai dan dapat membantu kelancaran pengurusan atas hak legalitas atas objek tanah yg sudah dibeli tersebut. Ironisnya, setelah korban mengeluarkan uang hingga ratusan juta, ternyata harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil alias kandas. “Saat itu, korban sempat meminta kembali uang yang diberikan kepada tersangka, namun yang bersangkutan selalu mengelak dan berjanji,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menirukan penjelasan korban. Selasa (4/12). Meski demikian, Hasran sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena kedekatan tersangka dengan oknum kepolisian justru dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mencari mangsa. Atas aksi penipuan tersebut, korban mengaku merugi sekitar Rp 124 juta. “Meski demikian, hukum wajib diluruskan dan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, telah dilakukan tindakan penahanan di rutan Polres Lumajang dan tetap akan mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,” jelas Hasran. Senada, juga dijelaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan ada korban lain yang masih belum berani melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami sudah berkomitmen, jika ada korban lain yang melapor kami akan tetap memprosesnya,” tegas kapolres kepada Memorandum. (tri/yok)
Tipu Warga, Residivis Tempeh Dibekuk
Rabu 05-12-2018,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Terkini
Senin 23-02-2026,05:00 WIB
Ronaldo Bangkit Bersama Al-Nassr! Sempat Bersitegang, CR7 Kini Kembali Tajam dan Pimpin Klasemen
Senin 23-02-2026,03:24 WIB
Arsenal Menggila di Derby London! Eze dan Gyökeres Cetak 2 Gol
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB