Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polsek Balongbendo jajaran Polresta Sidoarjo mengelar operasi gabungan Yustisi Covid-19 dalam pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Operasi Yustisi pada hari kedua sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 Januari ini dilakukan bersama personil gabungan TNI dan Satpol PP, yang diilaksanakan di depan Mapolsek Balongbendo, Selasa (12/1). "Hasil dari kegiatan operasi Yustisi ini, terdapat 9 pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo. Mereka yang terjaring digiring ke Mapolsek untuk diedukasi dan menjalani sanksi hukum ringan. Harapannya, warga bisa meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih mematuhi penerapan prokes sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Lebih rajin cuci tangan, wajib pakai masker, patuhi jaga jarak ideal dan tekuni pola hidup sehat. Cuma itu yang kami harap," kata dia. Ari menyebut, Pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi selama 14 hari ke depan sampai 25 Januari. Dan menyiapkan berbagai macam sanksi jika ada warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak se-Jawa Bali. Kegiatan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.(bwo/jok)
Operasi Yustisi, Polsek Balongbendo Jaring 9 Pelanggar Prokes
Selasa 12-01-2021,15:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :