Gresik, memorandum.co.id - Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno menunggu salinan putusan MA terkait kasus dugaan korupsi sekda nonaktif Gresik Andhy Hendro Wijaya sampai di meja Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Hasil putusan yang menyatakan Andhy Hendro Wijaya tidak bersalah itu sudah inkracht dan diunggah di website MA. Abimanyu mengatakan, setelah putusan itu diterima Pemkab Gresik, barulah jabatan Andhy Hendro bisa kembali secara langsung dan dirinya dapat kembali ke jabatan tetapnya sebagai Asisten III Pemprov Jatim. "Setelah salinan putusan diterima Pemkab Gresik, jabatan Pak Andhy bisa kembali secara langsung tidak perlu melalui lelang jabatan," terangnya, Senin (11/1/2021). Sebelumnya Menurut SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, jabatan Asisten III Pemprov Jatim sebagai Pj Sekda Gresik berakhir pada September lalu. Namun karena jabatan definitif Sekda Gresik belum terisi, Abimanyu diperpanjang tiga bulan hingga Desember. Maka seharusnya Januari ini ia sudah kembali ke jabatan tetapnya. "Sampai saat ini saya belum ditarik kembali bertugas ke Pemprov Jatim," tandasnya. (han/har/fer)
Pj Sekda Tunggu Salinan Putusan MA Sampai di Meja Bupati Gresik
Senin 11-01-2021,18:16 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :