Pencuri Besi Guardrail Tol Gempol-Pasuruan Ditangkap

Senin 11-01-2021,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku bernama Saifullah (38), warga Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap setelah melakukan pencurian 40 besi tiang guardrail (Pagar Pengaman Jalan tol) milik Jasa Marga Gempol-Pasuruan. Meskipun tersangka sempat lari, namun pada hari Jum'at (8/1), tersangka berhasil diamankan petugas. Penangkapan dilakukan atas laporan dari Prabowo (49), karyawan Jasa Marga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (7/1), Pukul 00.30 WIB menggunakam pikap bernopol L 8126 BI untuk membawa besi tiang guardrail (pagar pengaman jalan tol) namun sayang aksinya diketahui oleh warga sekitar. Setelah diketahui warga, tersangka panik dan langsung kabur meninggalkan kendaraannya di tempat aksi pencurian di Jalan Layang tol, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. "Tersangka kami amankan pada hari Jum'at (8/1) dan kami lakukan pengembangan guna upaya mengungkap pelaku yang belum tertangkap serta pengembangan TKP lain," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (11/1/2021). Akibat kejadian tersebut, pihak Jasa Marga Gempol-Pasuruan mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000 dan untuk tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Kami berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain mobil pikap Daihatsu Espass warna merah, satu buah pipa besi, satu buah hp, satu buah linggis, satu buah kunci shock dan baut ukuran 24 mm, dan 40 besi guardrail," tutup Kapolres.(rul/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait