Polres Gresik Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Minggu 10-01-2021,15:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Jajaran Polres Gresik terus bersinergi dengan seluruh unsur untuk menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa -Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 yang menginstruksikan Kepala Daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Covid-19.

Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik dan Pemkab telah siap menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Gresik.

Dalam praktiknya, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan PPKM mulai Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021. PPKM ini seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga sektor wisata.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyampaikan, beberapa poin penting terkait PPKM ialah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work form home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," beber Arief, Minggu (10/1/2021).

Kapolres menambahkan, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat ajan tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kapolres juga menegaskan bahwa ada pengaturan pemberlakuan pembatasan di sejumlah sektor. Misalnya, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal ditetapkan sampai dengan pukul 19.00 .

"Kegiatan konstruksi tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sambung Arief.

Di sisi lain, operasionalisasi tempat ibadah dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kami juga akan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa," tutupnya.

PPKM ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting.(and/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait