Jember, memorandum.co.id - Lagi, kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur terjadi di Jember. Aksi bejat dilakukan tiga pemuda terhadap anak yatim piatu yang masih dibawah umur. Modusnya, korban terlebih dahulu dicekoki miras oplosan. Korbannya berinisial P (13), warga Kecamatan Jombang. Ia seorang anak yatim piatu yang dirawat oleh pamannya sejak masih umur 3 tahun. Sedangkan pelakunya adalah A (22), warga Kecamatan Jombang; F (22) warga Kecamatan Jombang; dan AZ (16), pelajar asal Kecamatan Jombang. Menurut Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto, sebelum ketiga pelaku menyetubuhi korban, terlebih dahulu korban dicekoki minuman keras beralkohol hingga mabuk dengan tujuan agar korban hilang kesadaran. “Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya. Yakni botol bekas berisi sisa minuman keras, celana Levis warna biru, celana dalam warna krem, bra warna krem, dan baju warna pink,” beber, Kusmiyanto, Sabtu (9/1/2021) Kusmiyanto mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu, 29 November 2020, sekitar pukul 00.00 di rumah DV, di Kecamatan Jombang. Menurut tersangka saat penyidikan mengaku, setelah ketiga tersangka meminum minuman keras bersama korban, tersangka berinisial A membopong korban masuk ke dalam kamar. "Dan diikuti kedua tersangka lainnya dan menyetubuhi korban secara bergantian," ungkap dia. Untuk itu para tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edy/udi)
Bejat, 3 Pemuda Gilir Anak Yatim Piatu
Minggu 10-01-2021,14:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB
Imanol Garcia Kembali, Persik Kediri Optimis Hadapi Persis Solo di Super League
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,20:36 WIB