Malang, Memorandum.co.id - Kepala Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Istiono (47) dan kedua saudaranya, Buhori (33) serta Rohmad (35) akhirnya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (07/01/2021). Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alterntif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Dan akhirnya, Jumat (08/01/2021), ketiganya keluar dari tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang. "Kami menerima dan berterima kasih kepada Pengadilan. Ternyata keadilan masih ada di Negeri ini, khususnya kepada masyarakat yang diperlakukan tidak benar. Ini bebas murni, karena tidak satupun saksi yang membuktikan terdakwa melakukan kejahatan," terang Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Edan Law, Sumardan SH bersama Ari Hariadi SH serta Imam Safi'i, SH, Jumat (08/01/2021). Sumardan menjelaskan, sebenarnya saat itu pihaknya telah menyampaikan, baik ke Polisi maupun Jaksa bahwa para terdakwa ini memang bukan pelaku kejahatan. Bahkan, di tingkat Kejaksaan sudah mengingatkan dengan Praperadilan. "Tujuan Praperadilan mengingatkan Jaksa agar cermat dan teliti dalam menangani perkara. Karena para terdakwa tidak sebagaimana yang dituduhkan pelapor," lanjut Mardan. Namun nyatanya, masih kata Mardan, perkara itu tetap saja berproses di persidangan. Bahkan, para terdakwa dituntut Jaksa dengan 2 tahun pada tanggal (21/12/2020). Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan pembelaan. Hingga akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim, Kamis (07/01/2021). "Perlu dicatat, dalam hukum acara diatur kalau putusan bebas murni. Semestinya Jaksa tidak boleh menggunakan upaya Kasasi dalam perkara ini," imbuh Mardan. Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan dibebaskannya para terdakwa, pihaknya segera mendesak kepada pihak terkait untuk memproses pengaduannya tentang dugaan membuat laporan palsu. "Dulu sebelum ditahan, kami sudah melaporkan beberapa orang membuat laporan palsu. Karena dalam peristiwa kejadian, kedua adik Kepala Dusun ini, tidak ada di lokasi," pungkas Mardan. Sementara itu, Kepada Dusun dan kedua adiknya merasa senang dan bersyukur dengan putusan bebas dari Hakim. Tidak lupa berterima kasih kepada Kuasa Hukumnya. Ia merasa menjadi korban fitnah karena tidak ada kejadian penganiayaan. "Semoga yang memfitnah saya biar hukumlah yang berbicara. Karena sudah merugikan. Saya sebagai Kepala Dusun tentu menanggung beban moral kepada masyarakat. Karena itu saya juga minta maaf kepada warga," terangnya. Kasus ini berawal saat dirinya dan kedua adiknya, dituduh melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Sulistono (38), yang juga warga Dusun Sidomarto. Bahkan, ia dan kedua saudaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan Praperadilan di PN Kepanjen. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020.(edr)
Diputus Bebas, Kepala Dusun Sidomarto Keluar dari Lapas Lowokwaru
Sabtu 09-01-2021,09:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB