Lamongan, memorandum.co.id - Dibukanya lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan mengajukan 555 formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI. Kepala BKD Lamongan Bambang Hadjar mengatakan, saat ini Kebutuhan ASN masih dalam tahap proses usulan kebutuhan ke kementerian terkait. "Lamongan masih dalam tahap mengusulkan kebutuhan sebanyak 555 formasi kepada menpan-RB" katannya, Jum'at (8/1). Bambang menyebutkan, dari keseluruhan 555 formasi yang di butuhkan di Lamongan dan sedang diajukan ke kementerian, formasi yang dibutuhkn terdiri dari 210 formasi CASN dan 245 PPPK. "Kami mengusulkan 210 formasi CPNS untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, dan sisanya hanya untuk guru saja (PPPK)," tuturnya. Sedangkan untuk jumlah formasi PPPK, ia membeberkan kemungkinan adanya penambahan. "Untuk jumlah formasi PPPK kemungkinan ada penambahan setelah hasil rapat di Bali tanggal 10 Desember kemarin," bebernya. Dan yang jelas, tutur Bambang, Lamongan masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, "Tenaga pendidik masih kurang mengingat terdapat tenaga guru yang pensiun juga, begitu juga dengan tenaga kesehatan," tuturnya. (tri/har/udi)
Lamongan Ajukan 555 Formasi CASN 2021
Jumat 08-01-2021,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,10:39 WIB
Kampung Durian Jember, Wisata Alam dan Kuliner Durian yang Sempurna
Kamis 02-01-2025,19:26 WIB
Imigrasi Surabaya Dukung Usulan Passport On Board bagi Penumpang atau Jemaah Haji
Terkini
Jumat 03-01-2025,09:38 WIB
Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp 2,9 T
Jumat 03-01-2025,09:01 WIB
Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,08:28 WIB