Surabaya, Memorandum.co.id - Samsudin, terdakwa dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi, berupa 4 ekor monyet (lutung) Jawa menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Samsudin harus rela didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, JPU pengganti I Gede Willy Pramana, menghadirkan saksi penangkap Heriyanto. Menurut keterangannya, Heriyanto mengatakan saat itu sedang ada patroli rutin di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal, Bangkalan, Madura. “Operasi tersebut digelar bersama anggota BKSDA setelah mendengar adanya informasi masyarakat kalau di pelabuhan tersebut sering terjadi jual beli hewan dilindungi,” kata Heriyanto. Di tengah gelar operasi tersebut, ditemukan satu unit mobil sedan yang mecurigakan petugas. Saat itu terdakwa kebetulan sedang menunggu seorang pembeli Lutung Jawa. Karena mobil tersebut mencurigakan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan. “Ketika dibuka, dalamnya ada empat ekor Lutung Jawa yang disimpan dalam kerangkeng. Saat saya tanya lutung tersebut akan dijual, tanpa adanya surat-surat,” ujar Heriyanto. Sementara itu, terdakwa mengaku dia hanya disuruh untuk mengantarkan ke calon pembeli lutung tersebut. Dia mengaku disuruh Hedi Sanjaya (DPO), serta diberi upah Rp 100 ribu setelah berhasil menjualnya. “Saya hanya disuruh pak, karena adanya upah saya berangkat. Nggak tau kalau hewan itu dilindungi,” kata Samsudin. Samsudin mengaku juga tidak dibekali surat oleh Hedi. Lutung Jawa itu rencananya akan dijual oleh Samsudin seharga Rp 500 ribu per ekornya. “Saya janjian di pelabuahan Kamal Madura, belum sempat jual lutungnya ketangkep. Nggak ada surtanya, soalnya saya belum tahu,” tandasnya. (Mg-5)
Selundupkan 4 Ekor Lutung Jawa, Samsudin Diadili
Jumat 08-01-2021,14:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB