Surabaya, Memorandum.co.id - Samsudin, terdakwa dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi, berupa 4 ekor monyet (lutung) Jawa menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Samsudin harus rela didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, JPU pengganti I Gede Willy Pramana, menghadirkan saksi penangkap Heriyanto. Menurut keterangannya, Heriyanto mengatakan saat itu sedang ada patroli rutin di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal, Bangkalan, Madura. “Operasi tersebut digelar bersama anggota BKSDA setelah mendengar adanya informasi masyarakat kalau di pelabuhan tersebut sering terjadi jual beli hewan dilindungi,” kata Heriyanto. Di tengah gelar operasi tersebut, ditemukan satu unit mobil sedan yang mecurigakan petugas. Saat itu terdakwa kebetulan sedang menunggu seorang pembeli Lutung Jawa. Karena mobil tersebut mencurigakan, akhirnya petugas melakukan penggeledahan. “Ketika dibuka, dalamnya ada empat ekor Lutung Jawa yang disimpan dalam kerangkeng. Saat saya tanya lutung tersebut akan dijual, tanpa adanya surat-surat,” ujar Heriyanto. Sementara itu, terdakwa mengaku dia hanya disuruh untuk mengantarkan ke calon pembeli lutung tersebut. Dia mengaku disuruh Hedi Sanjaya (DPO), serta diberi upah Rp 100 ribu setelah berhasil menjualnya. “Saya hanya disuruh pak, karena adanya upah saya berangkat. Nggak tau kalau hewan itu dilindungi,” kata Samsudin. Samsudin mengaku juga tidak dibekali surat oleh Hedi. Lutung Jawa itu rencananya akan dijual oleh Samsudin seharga Rp 500 ribu per ekornya. “Saya janjian di pelabuahan Kamal Madura, belum sempat jual lutungnya ketangkep. Nggak ada surtanya, soalnya saya belum tahu,” tandasnya. (Mg-5)
Selundupkan 4 Ekor Lutung Jawa, Samsudin Diadili
Jumat 08-01-2021,14:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Senin 23-03-2026,15:28 WIB
Percepat Akses Pendidikan Inklusif, Pemerintah Bangun 104 Sekolah Rakyat Modern dengan Asrama Gratis
Terkini
Selasa 24-03-2026,08:00 WIB
Tak Hanya Skincare, Ini 8 Cara Merawat Kulit dari Dalam agar Sehat dan Glowing
Selasa 24-03-2026,07:56 WIB
PSSI Buka Program Volunteer Nasional 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa di Laga Timnas Indonesia
Selasa 24-03-2026,07:49 WIB
Zidane Sepakat Secara Lisan Gantikan Didier Deschamps sebagai Pelatih Timnas Prancis
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB