Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan. Konferensi pers tersebut bertempatan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/01/2021). Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain FP (34 th) dan SS pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM, dan KRH (53 th) pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah. FP Pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil dikarenakan kandungan oksigen yang ada didalam tabung habis sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin susah untuk dibuka. Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo. FP tidak sendiri, ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya. Begitu juga dengan pelaku KRH pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun kemudian diangkat menjadi PNS. KRH ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke Polisi. Pelaku KRH meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp. 35.000.000 s.d. Rp. 50.000.000 juta . Pelaku mengaku kepada korban memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya pelaku KRH mengaku sebagai tim rekrutmen. Korban diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto. Masing-masing tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 07 (tujuh) tahun. Dan terhadap tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif memastikan tidak ada uang yang berhasil diambil dari dalam mesin ATM bank BCA lokasi dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo. Kompol Wahyudin Latif juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang. Dengan begitu, atas perbuatann pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jok)
Alap-alap ATM Dibekuk dan Calo PNS Digulung Polresta Sidoarjo
Jumat 08-01-2021,14:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026, Hilal Tidak Terlihat di Seluruh Indonesia
Kamis 19-03-2026,20:57 WIB
Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat
Terkini
Jumat 20-03-2026,20:00 WIB
MPL PH Musim ke-17 Resmi Dimulai Akhir Pekan Ini, Sorotan Tertuju pada Duo Indonesia
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB
Memaknai Idulfitri: Kembali Suci dan Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB