Sidoarjo, Memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan. Konferensi pers tersebut bertempatan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/01/2021). Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain FP (34 th) dan SS pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM, dan KRH (53 th) pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah. FP Pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil dikarenakan kandungan oksigen yang ada didalam tabung habis sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin susah untuk dibuka. Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo. FP tidak sendiri, ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya. Begitu juga dengan pelaku KRH pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun kemudian diangkat menjadi PNS. KRH ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke Polisi. Pelaku KRH meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp. 35.000.000 s.d. Rp. 50.000.000 juta . Pelaku mengaku kepada korban memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya pelaku KRH mengaku sebagai tim rekrutmen. Korban diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto. Masing-masing tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 07 (tujuh) tahun. Dan terhadap tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif memastikan tidak ada uang yang berhasil diambil dari dalam mesin ATM bank BCA lokasi dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo. Kompol Wahyudin Latif juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang. Dengan begitu, atas perbuatann pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jok)
Alap-alap ATM Dibekuk dan Calo PNS Digulung Polresta Sidoarjo
Jumat 08-01-2021,14:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Jumat 04-10-2024,19:18 WIB
Demo Bawaslu Jatim, Massa Tuntut Novli Bernado Thyssen Dicopot
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,18:39 WIB
Antar Anak Fitting Baju Pernikahan, Fortuner Warga Bojonegoro Dirampas Debt Collector
Jumat 04-10-2024,21:03 WIB
Antisipasi Banjir dan Macet, DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Babat Jerawat Selesai Tepat Waktu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,16:25 WIB
SAE Lapas Kelas I Malang Panen Kubis Manis Perdana, Langsung di Ekspor ke Taiwan
Sabtu 05-10-2024,16:01 WIB
Pererat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Batu Hadir dalam Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 05-10-2024,15:32 WIB
Pahami ini Sebelum Mendaki! Peran Posisi dalam Kelompok Pendakian: Leader, Navigator, hingga Sweeper
Sabtu 05-10-2024,15:25 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Tidur Pagi: Ancaman bagi Pekerja Shift Malam
Sabtu 05-10-2024,15:18 WIB