Surabaya, memorandum.co.id - Ringgo Imada Rendragraha didakwa menipu PT Lintas Bangun Persada (LBP). Modusnya, terdakwa berpura-pura sebagai manajer perusahaan agar dapat memesan semen dalam jumlah besar untuk proyek pembangunan. Namun, setelah pesanan terkirim, terdakwa tidak membayarnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya memesan semen untuk proyek pembangunan tol di Probolinggo dan proyek perumahan di Bojonegoro. Terdakwa mengaku sebagai manajer PT Damas Cipta Jaya (DCJ) dan menunjukkan surat perintah kerja untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut. Terdakwa mengambil skema pemesanan untuk proyek agar dapat membayar mundur. Pembayaran setelah barang dikirim. Selain itu, terdakwa membayarnya dengan tiga lembar cek senilai Rp 800 juta kepada PT LBP. PT LBP yang sudah terlanjur percaya dengan terdakwa kemudian mengirim ribuan karung semen. Semen-semen itu dikirim sebanyak 24 kali kepada terdakwa untuk pembangunan proyek jalan tol di Probolinggo. Nilainya mencapai Rp 722,4 juta. Setelah itu, PT LBP juga kembali mengirim ribuan karung semen pesanan terdakwa untuk proyek perumahan di Bojonegoro. Ribuan karung semen itu dikirim sebanyak 24 kali dengan nilai keseluruhan Rp 734,5 juta. Namun, sopir yang diperintah terdakwa untuk mengambil semen tidak mengantar barang itu ke proyek perumahan yang dimaksud terdakwa. Melainkan mengantarkannya ke toko bangunan untuk dijual kembali. Namun, setelah semua semen dikirim, PT LBP tidak bisa mencairkan cek dari terdakwa. Perusahaan tersebut menghubungi PT DCJ untuk menanyakan pembayaran. "Ternyata terdakwa bukan karyawan PT DCJ dan proyek perumahan yang dimaksud bukan proyek terdakwa," ujar JPU Fathol. M Farid, karyawan bagian penagihan PT LBP menyatakan, proyek tol di Probolinggo juga tidak dikerjakan oleh terdakwa. Menurut dia, terdakwa hanya mengklaim proyek pihak lain sebagai proyeknya agar mendapatkan pesanan semen dalam jumlah besar. Akibat penipuan oleh terdakwa, PT LBP merugi Rp 1,5 miliar. "Dia bayar pakai cek kosong. Saat dicairkan di bank tidak ada dana," kata Farid. Sementara itu, Ringgo yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Terdakwa berjanji akan melunasi uang yang digelapkannya. "Sekarang sudah terbayar Rp 140 juta," ujarnya. (mg-5/fer)
Tidak Bayar Pesanan Semen, Manajer Gadungan Disidang
Kamis 07-01-2021,19:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,16:09 WIB
Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK
Senin 23-03-2026,15:28 WIB
Percepat Akses Pendidikan Inklusif, Pemerintah Bangun 104 Sekolah Rakyat Modern dengan Asrama Gratis
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Terkini
Selasa 24-03-2026,12:01 WIB
Haji 2026 Tetap Berangkat 22 April, Menteri Irfan Pastikan Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,11:46 WIB
Ratusan Perantau Diberangkatkan dari Surabaya, Program Balik Kerja BPKH Diserbu Peminat
Selasa 24-03-2026,11:36 WIB
Bao Minh Confectionary Ajukan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Orderplizz Indonesia Maju
Selasa 24-03-2026,11:26 WIB