Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku pengeroyok anggota Satpol PP Surabaya, diketahui bernama Aldi Prayogi (20), warga Jalan Rembang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku tersebut merupakan pengamen yang biasa beroperasi di traffic light di Jalan Demak.
Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara tahun 2018.
"Pelaku seorang residivis kasus pencurian," ungkap Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Selasa (5/1).
Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah video pengeroyokan terhadap Sandy tersebar. Wajah Aldi terekam jelas membawa pisau.
Setelah teridentifikasi, anggota reskrim Polsek Bubutan akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya Sabtu (3/1) pukul 18.00, di tempat tinggalnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP Surabaya dikeroyok di TL Demak. Saat itu, korban, Sandy usai bertugas di daerah Romokalisari. Kemudian kembali ke kantor di Jalan Jimerto untuk absen.
Namun dalam perjalanan, ia berhenti setelah mengetahui sekelompok pemuda yang hendak tawuran di traffic light Jalan Demak. Lantas ia kemudian menghampiri dan membubarkan kerumunan. Bukannya takut, para pemuda tersebut malah mengeroyoknya. (rio)