Lumajang, memorandum.co.id - Langkah aparat kepolisian dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) tidak main main. Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro beserta personelnya membubarkan kegiatan kelompok arisan merpati di lapangan Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Pembubaran ini dilakukan karena disinyalir akan menyebabkan penyebaran Covid-19, Minggu (3/1/2021). Saat dihubungi Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri sekitar 800 orang lebih tersebut tidak memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) dan tanpa izin dari forkopimka setempat. "Kita datang ke TKP dan membubarkan kegiatan tersebut karena telah melibatkan banyak massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan " ujarnya. Sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, agar tidak menyelenggrakan pertemuan atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang banyak di tempat umum. Apabila ditemukan kegiatan seperti itu, anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah aparat untuk membubarkan acara sempat mendapat penolakan dari peserta, namun setelah diberikan penjelasan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan melanggar protokol kesehatan dan tidak ada izin, akhirnya peserta bersedia membubarkan diri. (ani/fer)
Melanggar Prokes, Aparat Bubarkan Arisan Merpati
Minggu 03-01-2021,18:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,14:45 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lahan Brigif dan Yonif TP Situbondo, Targetkan Tahap I Rampung Juli 2026
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Terkini
Kamis 04-06-2026,14:43 WIB
Kasus Kekerasan Seksual, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Divonis 23 Bulan Penjara
Kamis 04-06-2026,14:35 WIB
Dipastikan Korban Jambret, Perempuan Berseragam Korpri Tergeletak di Genteng Surabaya Masih Kritis
Kamis 04-06-2026,14:32 WIB
Penjahit di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Polisi Amankan Tersangka
Kamis 04-06-2026,14:29 WIB
Diwarnai Tangis Histeris, Damkar Gresik Evakuasi Balita Terkunci 2 Jam di Kamar Kos
Kamis 04-06-2026,14:27 WIB