Jombang, memorandum.co.id -- Terkait tewasnya Slamet Kuncoro (22), warga Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, polisi telah mengamankan pelaku. Pelaku berjumlah tiga orang. Dan kini, polisi telah menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya merupakan ketua silat di Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga pelaku yaitu AJ (26), AS (18), keduanya merupakan warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan yang ke tiga MKR (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, bahwa polisi mengamankan tersangka pada Jumat, (01/1/2021) di rumahnya masing-masing pada pukul 06.00 WIB. "Untuk tersangka MKR, kita tangkap di wilayah Tambakberas (Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang). Korban dianiaya AJ di samping rumahnya sekitar pukul 23.15 WIB pada Kamis, (31/12/2020)," katanya, Sabtu (02/1/2021). Aspio mengungkapkan, bahwa tersangka AJ ini merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang. "Sedangkan tersangka AS dan MKR merupakan anggotanya," ungkapnya. Menurut keterangan Aspio, AJ ini kesal dengan ulah korban yang memposting foto dirinya dengan mengenakan seragam perguruan silat di media sosial pada saat malam itu. Kemudian korban datang ke rumah pelaku untuk meminta maaf atas postingan di medsos itu. "Korban minta maaf dan membuat surat pernyataan. Untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf, korban diminta berduel. Duel dilakukan oleh AJ, yang mana sebagai guru sekaligus ketua rantingnya," terangnya. Dari pengakuan AJ, beber Aspio, pada duel yang berlangsung selama tiga menit itu, korban dipukul lebih dari satu kali. Dan korban sempat terpelanting dan kepala terbentur paving jalan. Namun saat itu korban masih sadarkan diri. "Korban ditendang AJ sampai jatuh ke belakang. Sehingga tubuh korban dan kepala terbentur ke paving. Mungkin tengkorak kepala pecah atau gimana, kita juga belum tahu," bebernya. Usai berduel, kondisi korban dalam keadaan lemas di lokasi. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, (01/1/2021) korban diantar pulang. "Korban mulai tak sadarkan diri waktu dibawa pulang. Dan pada pukul 02.00 WIB, korban meninggal dunia," ujarnya. Untuk AS dan MKR ditetapkan tersangka lantaran ikut serta pada peristiwa itu. AS bertugas sebagai wasit dalam duel antara korban dan AJ, dan MKR bertugas merekam duel melalui ponselnya. "Tersangka AJ dikenakan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan AS serta MKR dikenakan pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) karena turut serta. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Kuncoro (22), meninggal dunia di rumah tetangganya pada Jumat, (01/1/21) pukul 02.00 WIB. Kuncoro sebelumnya dijemput oleh tiga temannya menuju Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis, (31/12/2021). (yus)
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda Peterongan
Sabtu 02-01-2021,16:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,15:51 WIB
Modus Tuduh Terlibat Tawuran, Mahasiswa Jadi Korban Curanmor, Pelaku 4 Orang
Terkini
Senin 20-04-2026,14:25 WIB
Pererat Silaturahmi, Kapolsek Lakarsantri Gelar Program Hoofdbureau 5 KM Sambangi Tokoh Masyarakat
Senin 20-04-2026,14:08 WIB
Mbak Una Pimpin PMI Situbondo, Mas Rio Minta Fokus Program Kemanusiaan Naik Kelas
Senin 20-04-2026,13:58 WIB
Kenapa Dunia Tidak Menggunakan Satu Bahasa yang Sama? Ini Alasannya
Senin 20-04-2026,13:51 WIB
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 0812/Lamongan Perdalam Teknis Operasional Water Tank
Senin 20-04-2026,13:34 WIB