Sidoarjo, memorandum.co.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang di Indonesia. Namun masih ada saja simpatisan yang memasang spanduk bergambar Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan FPI. Spanduk tersebut terpasang di rumah H Magsyar, di RT 09/RW 03, Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian. Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, langsung menertibkan, Rabu (30/12/2020) malam. Spanduk yang terpasang tersebut dominan hijau dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter itu terpasang di halaman rumah. Dengan bertuliskan “SILAHKAN AJAK SEMUA ORANG UNTUK MEMBENCI KAMI, NAMUN INGATLAH.... KEBENARAN AKAN SAMPAI JUGA PADA TELINGA - TELINGA YANG TERBUKA...!!! Belasan petugas gabungan, melalui ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah. Tak lama setelah melalui dialog, akhirnya Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut. Dalam dialog tersebut Magsyar menyebutkan, jika yang memasang spanduk tersebut adalah anaknya yang bernama Abdul Haq. “Itu yang memasang anak saya,” kata Magsyar. Ketua RT 3/RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menjelaskan, bahwa spanduk tersebut terpasang sekitar dua pekan yang lalu. Pihaknya sudah mengingatkan, namun tidak digubris oleh tuan rumah. “Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawab Magsyar, hanya simpatisan,” terang H Abdul Malik. Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji yang memimpin pelaksanaan penertiban tersebut menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang. “Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya. Lanjut Kapolresta, pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif. “Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya. (ags/jok/fer)
Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Bergambar MRS di Rumah Warga
Kamis 31-12-2020,08:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Jumat 04-10-2024,19:18 WIB
Demo Bawaslu Jatim, Massa Tuntut Novli Bernado Thyssen Dicopot
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,18:39 WIB
Antar Anak Fitting Baju Pernikahan, Fortuner Warga Bojonegoro Dirampas Debt Collector
Jumat 04-10-2024,21:03 WIB
Antisipasi Banjir dan Macet, DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Babat Jerawat Selesai Tepat Waktu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,16:25 WIB
SAE Lapas Kelas I Malang Panen Kubis Manis Perdana, Langsung di Ekspor ke Taiwan
Sabtu 05-10-2024,16:01 WIB
Pererat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Batu Hadir dalam Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 05-10-2024,15:32 WIB
Pahami ini Sebelum Mendaki! Peran Posisi dalam Kelompok Pendakian: Leader, Navigator, hingga Sweeper
Sabtu 05-10-2024,15:25 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Tidur Pagi: Ancaman bagi Pekerja Shift Malam
Sabtu 05-10-2024,15:18 WIB