Pelaku Jambret 3 TKP Dibekuk Polsek Kenjeran

Kamis 31-12-2020,00:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Syaiful (29), warga Jalan Kedungmangu, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Pria yang bekerja sebagai pemulung ini dijebloskan ke penjara usai menjambret HP milik pengendara motor. Tersangka kini hanya bisa pasrah dan menjalani proses hukuman yang ada. Insiden penjambretan ini menimpa Rakmawati (25), warga Jalan Bulak Banteng Suropati, saat mengendarai motor seorang diri di Jalan Baruna Kedungmangu. Ketika melintas Jalan Kedungmagu, tiba-tiba dari arah belakang datang dua plaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra hitam L 2886 TH. "Salah satu pelaku yang dibonceng turun menghampiri korban yang berhenti karena arus lalu lintas macet, kemudian dengan cepat mengasak ponsel korban yang diletakan di boks bawah setir kiri," kata Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, Rabu (30/12). Seketika korban berteriak histeris dan pelaku kabur ke Jalan Kedungmangu. Sedangkan motor yang digunakan dalam aksi kejahatan ini ditinggalkan di tempat kejadian karena terjebak macet. "Bergerak cepat anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan korban dan saksi-saksi lain," ujar dia. Perburuan terus dilakukan dan akhirnya Syaiful diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO). Kemudian pelaku beserta barang bukti hasil curian diamankan ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan. "Masih kami kembangkan kasus ini," imbuh dia. Dalam pengakuannya, Syaiful telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda. "Pertama di Jalan Tanah Merah, Pogot dan terakhir Kedungmangu ini. Yang menjadi sasaran adalah korban wanita," kata pelaku ketika diinterogasi polisi. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait